Sebanyak 9.366 warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapat remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim Sofyan usai acara Penyerahan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju” di Lapas Kelas II A Samarinda, Rabu.
Sofyan mengatakan pemberian remisi kepada mereka terdiri atas Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman) sebanyak 9.235 orang dan Remisi Umum II (bebas) sebanyak 131 orang.
Lanjutnya, remisi umum juga bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar lebih taat pada aturan dan menjalani proses pembinaan dengan baik.
“Remisi umum juga merupakan salah satu upaya untuk mengatasi over kapasitas ruangan di lapas dan rutan di wilayah Kaltim dan Kaltara,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, daya tampung kapasitas hunian lapas dan Rutan sebanyak 4.228 orang, sedangkan pada saat ini isi penghuni di Lapas/Rutan sebanyak 12.695 orang yang berarti mengalami over kapasitas.
Sofyan menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi umum dinilai berkelakuan baik dan tertib mengikuti semua program-program yang telah ditetapkan oleh Lapas dan Rutan, sehingga tidak ada lagi perkara-perkara lain yang akan diangkat kembali.
“Kami berharap dengan adanya remisi umum ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan dapat berkurang sehingga kondisi hunian menjadi lebih layak dan nyaman,” kata Sofyan.
Ia juga mengimbau kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan remisi umum ini, khususnya Gubernur Kaltim, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga warga binaan,” tutur Sofyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023