Jajaran Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah setempat dengan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus narkotika dan menangkap empat orang pelaku.

"Pengungkapan jaringan narkotika bermula dari penangkapan DP, HH, SN, dan MA pada hari Rabu (2/8) pukul 21.56 Wita, di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid l, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda llir," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.
 
Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut kata Ary Fadli  tersangka DP dan HH telah berperan dalam menjual sabu-sabu kepada pemesan atau pembeli. DP telah ditangkap saat membawa narkotika menggunakan sepeda motor, sedangkan HH, mengakui mendapatkan sabu-sabu dari DP yang juga berhasil ditangkap.
 
"Dalam perkembangan lebih lanjut, HH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Obeng, yang masih dalam pencarian oleh pihak berwenang. Kedua tersangka ini berperan sebagai perantara dalam penyaluran narkotika dari pemesan hingga ke pengguna," tutur Ary.
 
Kemudian barang bukti yang disita pihak kepolisian  terdiri dari empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,87 gram bruto, 23 bungkus sabu-sabu dengan berat 6,25 gram bruto dan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,29 gram bruto.
 
Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memberikan apresiasi atas kerja keras anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 
 
"Penangkapan jaringan narkotika ini menjadi langkah konkret dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda," ucapnya.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023