Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser dalam waktu dekat menertibkan dan menyusun kembali arsip terkait aset daerah yang tidak terurus sejak tahun 1975.
“Yang kami tata kembali adalah arsip aset sejak tahun 1975,” kata Kepala DKP Paser, Yusuf Sumako, di Tanah Grogot, Senin (7/8).
Ia mengatakan arsip aset daerah yang dimaksud adalah arsip surat berharga seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung lainnya.
Penataan arsip aset ini, tambah Sumako, penting dilakukan untuk mengetahui nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurutnya sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah wajib melakukan pengamanan terhadap surat-surat aset daerah.
Kegiatan penertiban maupun menata kembali arsip aset daerah membutuhkan waktu yang cukup lama karena memerlukan ketelitian dan kecermatan.
“Berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang hanya menata arsip statis atau ketatausahaan atau surat menyurat, kegiatan kali ini khusus menata arsip aset daerah,“ katanya.
Sementara Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis Marwan Natsir mengatakan arsip memiliki beberapa peran diantaranya sebagai sumber informasi, sumber dokumentasi dan alat pembuktian (bukti otentik).
“Tujuan dari penataan atau pengelolaan arsip antara lain agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman serta mudah ditemukan jika dibutuhkan,” kata Marwan.
DKP Paser, Arsip Aset Daerah, Yusuf Sumako
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Yang kami tata kembali adalah arsip aset sejak tahun 1975,” kata Kepala DKP Paser, Yusuf Sumako, di Tanah Grogot, Senin (7/8).
Ia mengatakan arsip aset daerah yang dimaksud adalah arsip surat berharga seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung lainnya.
Penataan arsip aset ini, tambah Sumako, penting dilakukan untuk mengetahui nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurutnya sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah wajib melakukan pengamanan terhadap surat-surat aset daerah.
Kegiatan penertiban maupun menata kembali arsip aset daerah membutuhkan waktu yang cukup lama karena memerlukan ketelitian dan kecermatan.
“Berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang hanya menata arsip statis atau ketatausahaan atau surat menyurat, kegiatan kali ini khusus menata arsip aset daerah,“ katanya.
Sementara Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis Marwan Natsir mengatakan arsip memiliki beberapa peran diantaranya sebagai sumber informasi, sumber dokumentasi dan alat pembuktian (bukti otentik).
“Tujuan dari penataan atau pengelolaan arsip antara lain agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman serta mudah ditemukan jika dibutuhkan,” kata Marwan.
DKP Paser, Arsip Aset Daerah, Yusuf Sumako
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023