Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8), Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen.
Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing.
Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Instrumen terakhir yakni instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Ke-empat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank.
Secara rinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Untuk transaksi FX swap dengan bank, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama.
Sementara bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Erwin menjelaskan BI mengacu pada tiga prinsip dalam menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut.
Ketiga prinsip itu di antaranya sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebutuhan tambahan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya akan berpacu pada dua prinsip sebelumnya.
Selain itu, BI juga melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA yang dimaksud dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA.
PBI 7/2023 mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8), Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen.
Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing.
Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Instrumen terakhir yakni instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Ke-empat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank.
Secara rinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Untuk transaksi FX swap dengan bank, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama.
Sementara bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Erwin menjelaskan BI mengacu pada tiga prinsip dalam menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut.
Ketiga prinsip itu di antaranya sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebutuhan tambahan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya akan berpacu pada dua prinsip sebelumnya.
Selain itu, BI juga melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA yang dimaksud dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA.
PBI 7/2023 mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023