Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 45 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen sah sebagai pendatang asing dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan melalui Kepala Unit Pos Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nasution di Nunukan, Kamis, mengatakan TKI yang dideportasi tersebut seluruhnya karena tidak memiliki dokumen yang sah berada di negeri jiran Malaysia.

Nasution menambahkan, TKI deportasi ini telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan Negeri Sabah Malaysia.

Menurut dia lagi, sebelum menjalani hukumannya mereka ditangkap oleh aparat kepolisian di negeri jiran pada sejumlah tempat baik di lokasi kerjanya maupun saat berada di luar atau sedang melakukan perjalanan.

"Semuanya (TKI) dideportasi karena masalah paspor saja dan telah menjalani kurungan hingga berbulan-bulan," kata dia.

Dari 45 TKI yang dideportasi itu terdiri atas 43 laki-laki, satu perempuan dan satu anak laki-laki yang berusia 14 tahun yang lahir di Malaysia karena orangtuanya bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Sesuai berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau kepada Kantor Imigrasi Nunukan yang ditandatangani Abdi Darwis, TKI deportasi tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan kapal laut KM Francis Express sekitar pukul 18.30 Wita.

Hasil pendataan Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan dari kepolisian dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan sebanyak 22 laki-laki dan seorang perempuan mengaku memasuki negara Malaysia tanpa menggunakan paspor.

Kemudian, sembilan orang menggunakan paspor lawatan (48 halaman), 12 orang menggunakan paspor TKI (24 halaman) dan satu orang menggunakan pas lintas batas (PLB) diantaranya sembilan orang mengaku lahir di Malaysia yakni delapan laki-laki dan satu perempuan.

Selanjutnya, asal daerah masing-masing adalah satu orang dari Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Maluku, dan Sulawesi Tenggara. Asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat masing-masing dua orang serta 37 orang berasal dari Sulawesi Selatan.

Ketika ditanya oleh aparat kepolisian, sebanyak 24 orang akan tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan, enam orang minta pulang ke kampung halamannya dan 25 orang masih berkeinginan kembali ke Malaysia.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014