Sangatta (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, telah mengusulkan 10 nama calon panitia seleksi (Pansel) ke KPU Pusat, namun sampai saat ini belum ada informasi terkait putusan pusat.

"Kami sudah mengusulkan 10 nama calon ke KPU Pusat, namun sampai sekarang KPU Kutai Timur belum menerima hasil putusannya," kata Sekretaris KPU Kutai Timur, Ikhsanuddin melalui Kasubag Umum dan Keuangan Muhammad Bashory, di Sangatta, Kamis.

Menurut Muhammad Bashory, dari 10 panitia seleksi yang diusulkan, KPU Pusat akan menetapkan 5 orang pantiia seleksi. Tapi sejauh ini belum ada informasi

Sejak masa jabatan demisioner 21 Januari 2014, aktivitas di KPU Kutai Timur mandek dan vacum. Tidak ada pelayanan terhadap partai politik. Oleh karena itu kita berharap segera turun penetapan dari pusat.

Ditanya nama-nama yang diusulkan itu, Bashory mengatakan, terdapat nama-nama baru, sedangkan anggota KPU lama itu ada juga meskipun tidak semuanya diusulkan.

Muhammad Bashory mengatakan bersedia memberikan bocoran terkait nama yang baru diusulkan diantaranya Prof Dr Siti Muriah (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) dan Harmadji Partodarsono (Ketua Harian Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kutai Timur.

"Diharapkan Ferbuari ini sudah ada putusan pusat, bersama dengan putusan Pansel daerah lain. Supaya kegiatan di KPU kembali normal dalam rangka menyongsong Pemilu Legislatif April 2014.

Secara terpisah anggota demisioner KPU Kutai Timur, Hasbullah saat dikonfirmasi mengatakan, kami lima orang sejak 21 Januari sudah demisioner,sehingga sekarang memang KPU Kutai Timur kosong dan tidak ada kegiatan.

"Kami masih menunggu juga apakah nantinya masih dipanggil atau tidak. Sebab, yang mentukan itu kan KPU pusat," kata Hasbullah yang mengaku sedang di Samarinda melalui telepon genggam pribadinya.

Menurut dia, kekosongan KPU Kutai Timur hingga sekarang karena harusnya untuk sementara diisi KPU Provinsi, namun karena KPU Kaltim juga sudah demisioner sejak 18 Desember, sehingga Kutim dan beberapa KPU lain di Kaltim yang juga demisioner harus menuggu putusan dari pusat.

"Kalau nanti dipanggil kembali pasti siap saja, ya kami menunggu Pansel yang dibentuk pusat," ujarnya.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014