Nunukan (ANTARA Kaltim)- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan mengatakan, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak telah menyetujui pemberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) Nunukan 2014.

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan Frans Toni di Nunukan, Kamis, mengatakan setelah UMK tersebut disetujui Gubernur Kaltim, maka dalam waktu dekat ini akan disebarkan kepada seluruh perusahaan di daerah itu.

"Gubernur Kaltim sudah tandanangani UMK Nunukan 2014, karena itu dalam waktu dekat ini akan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk ditindkalnjuti," ujarnya.

Ia mengharapkan UMK yang disepakati bersama antara pengusaha, serikat pekerja, pemerintah daerah melalui dewan pengupahan dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan.

Dia mengatakan, jika suatu saat terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan tersebut maka Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan akan memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasinya.

"Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakannya UMK itu pasti kita akan panggil untuk menjelaskan alasannya," kata Frans Toni.

Menurut dia, UMK untuk perusahaan perkebunan sebesar Rp1,9 juta dan pertambangan Rp1,95 juta untuk seluruh pekerja baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak.

Frans Toni mengatakan, untuk pelaksanaan UMK, Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan akan mengawasi secara terus menerus agar dikemudian hari tidak ada perusahaan yang tidak menjalankannya.

Terkait dengan adanya perusahaan yang masih mempertimbangkan untuk menangguhkan penerapan UMK ini, dia mengatakan belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan.(*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014