Samarinda (ANTARA Kaltim)- Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, Selasa (28/1) yang salah satunya membahas mengenai pernyataan kepala daerah atas raperda inisatif DPRD Kaltim tentang Raperda Pasar Tradisonal dan Pengaturan Pasar Modern mengundang komentar Anggota Komisi II DPRD Ali Hamdi.
Menurut Ali Hamdi, raperda tersebut sudah sangat baik bagi perkembangan pedagang di pasar tradisional yang selama ini telah diketahui terhambat dikarenakan menjamurnya pasar – pasar modern seperti waralaba di sejumlah kabupaten kota di Kalimantan Timur.
“Saya sangat mendukung apabila perda tersebut kelak dapat menghidupkan kembali pasar – pasar tradisional. Menjamurnya waralaba ini sangat memberikan pengaruh atas menurunnya omset pasar tradisional. Sudah banyak laporan dari para pedagang pasar tradisional mundurnya usaha mereka akibat menjamurnya waralaba†tutur Ali Hamdi.
Ali Hamdi meyakini bahwa waralaba yang ada saat ini apabila diatur dengan jarak sedemikian rupa akan dapat memperkecil kemungkinan menurunnya omset pasar tradisional seperti yang telah terjadi saat ini.
“Misalnya saja diatur per kecamatan atau per kelurahan, maksimal satu cabang waralaba. Jangan seperti sekarang, hanya beberapa ratus meter kita dapat menjumpai cabang-cabang waralaba di mana-mana,†paparnya.
Dalam hal ini Ali Hamdi mengharapkan bahwa pansus dapat membatasi waralaba yang ada agar persaingan pasar tidak dimonopoli oleh satu pihak saja. Tentunya dengan kinerja yang baik pansus dapat sangat membantu menghidupkan pasar-pasar tradisional.
Menurut laporan yang diterima usaha-usaha pasar tradisional mulai tergulung.
“Agar masyarakat tidak merasa usahanya dimatikan dalam jangka waktu yang sangat cepat seperti saat ini, oleh karena itu perda ini harus dibuat,†tandasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Menurut Ali Hamdi, raperda tersebut sudah sangat baik bagi perkembangan pedagang di pasar tradisional yang selama ini telah diketahui terhambat dikarenakan menjamurnya pasar – pasar modern seperti waralaba di sejumlah kabupaten kota di Kalimantan Timur.
“Saya sangat mendukung apabila perda tersebut kelak dapat menghidupkan kembali pasar – pasar tradisional. Menjamurnya waralaba ini sangat memberikan pengaruh atas menurunnya omset pasar tradisional. Sudah banyak laporan dari para pedagang pasar tradisional mundurnya usaha mereka akibat menjamurnya waralaba†tutur Ali Hamdi.
Ali Hamdi meyakini bahwa waralaba yang ada saat ini apabila diatur dengan jarak sedemikian rupa akan dapat memperkecil kemungkinan menurunnya omset pasar tradisional seperti yang telah terjadi saat ini.
“Misalnya saja diatur per kecamatan atau per kelurahan, maksimal satu cabang waralaba. Jangan seperti sekarang, hanya beberapa ratus meter kita dapat menjumpai cabang-cabang waralaba di mana-mana,†paparnya.
Dalam hal ini Ali Hamdi mengharapkan bahwa pansus dapat membatasi waralaba yang ada agar persaingan pasar tidak dimonopoli oleh satu pihak saja. Tentunya dengan kinerja yang baik pansus dapat sangat membantu menghidupkan pasar-pasar tradisional.
Menurut laporan yang diterima usaha-usaha pasar tradisional mulai tergulung.
“Agar masyarakat tidak merasa usahanya dimatikan dalam jangka waktu yang sangat cepat seperti saat ini, oleh karena itu perda ini harus dibuat,†tandasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014