Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Penajam Paser Utara, akan memberikan kesempatan selama 14 hari kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini, untuk mengajukan penangguhan upah minimun kabupaten (UMK) sebesar Rp2,1 juta.
Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara , Sorijan Sihombing, Rabu mengatakan, kesempatan tersebut diberikan setelah surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim, tentang penetapan UMK sudah diterima.
“UMK 2014 per 1 Januari 2014 sudah diterapkan di masing-masing perusahaan. Tapi sampai sekarang kami belum mendapat informasi atau laporan, mengenai adanya perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku,†jelasnya.
Setelah SK Gubernur Kaltim sudah diterima, kata Sorijan, maka pihak perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan atau penangguhan UMK.
Bila selama 14 hari ternyata perusahaan tidak mengajukan penangguhan UMK, maka Disnakersos menilai bahwa perusahaan tersebut mampu untuk membayar gaji sesuai dengan UMK 2014 yang berlaku.
“Meski mereka nantinya mengajukan penangguhan UMK, tapi perusahaan tetap harus memberikan jangka waktu untuk memperlakukan aturan itu,†ujarnya.
Selain itu, lanjut Sorijan, penangguhan UMK juga harus mendapat persetujuan dari para karyawan, sehingga nanti dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
“Perusahaan juga harus punya alasan, kenapa tidak menerapkan UMK. Kalau memang sisi keuangan tidak mampu, silahkan saja sepanjang ada kesepakatan dengan karyawan,†katanya.
Namun demikian, Sorijan yakin ada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Penajam Paser Utara, tidak akan membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan atau UMK terutama perusahaan di sektor informal seperti, hotel maupun penginapan.
"Perusahaan di sektor informasi yang beroperasi di daerah ini, biasanya tidak membayar sesuai dengan UMK karena umumnya karyawan yang mereka rekrut, merupakan keluarga dari pemilik hotel maupun penginapan," katanya.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan seperti itu, sepanjang ada kesepakatan dengan karyawan,†ucapnya.
Namun demikian, Sorijan mengaku khawatir dengan tingginya UMK tahun 2014 ini akan memicu banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut disebabkan kata dia, karena perusahaan tidak mampu membayar gaji, karena UMK pada 2013 lalu yang hanya Rp1,9 juta, banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK massal.
“Adanya pengurangan karyawan ini disebabkan karena biaya operasional perusahaan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh setiap bulan. Bukan hanya itu, kondisi ini diperparah dengan tingginya gaji yang harus dibayarkan. Kalau UMK masih kecil mungkin mereka mampu membayar 10 karyawan, tapi kalau sekarang mungkin hanya mampu bayar lima karyawan saja, sisanya jelas di PHK,†jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara , Sorijan Sihombing, Rabu mengatakan, kesempatan tersebut diberikan setelah surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim, tentang penetapan UMK sudah diterima.
“UMK 2014 per 1 Januari 2014 sudah diterapkan di masing-masing perusahaan. Tapi sampai sekarang kami belum mendapat informasi atau laporan, mengenai adanya perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku,†jelasnya.
Setelah SK Gubernur Kaltim sudah diterima, kata Sorijan, maka pihak perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan atau penangguhan UMK.
Bila selama 14 hari ternyata perusahaan tidak mengajukan penangguhan UMK, maka Disnakersos menilai bahwa perusahaan tersebut mampu untuk membayar gaji sesuai dengan UMK 2014 yang berlaku.
“Meski mereka nantinya mengajukan penangguhan UMK, tapi perusahaan tetap harus memberikan jangka waktu untuk memperlakukan aturan itu,†ujarnya.
Selain itu, lanjut Sorijan, penangguhan UMK juga harus mendapat persetujuan dari para karyawan, sehingga nanti dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
“Perusahaan juga harus punya alasan, kenapa tidak menerapkan UMK. Kalau memang sisi keuangan tidak mampu, silahkan saja sepanjang ada kesepakatan dengan karyawan,†katanya.
Namun demikian, Sorijan yakin ada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Penajam Paser Utara, tidak akan membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan atau UMK terutama perusahaan di sektor informal seperti, hotel maupun penginapan.
"Perusahaan di sektor informasi yang beroperasi di daerah ini, biasanya tidak membayar sesuai dengan UMK karena umumnya karyawan yang mereka rekrut, merupakan keluarga dari pemilik hotel maupun penginapan," katanya.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan seperti itu, sepanjang ada kesepakatan dengan karyawan,†ucapnya.
Namun demikian, Sorijan mengaku khawatir dengan tingginya UMK tahun 2014 ini akan memicu banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut disebabkan kata dia, karena perusahaan tidak mampu membayar gaji, karena UMK pada 2013 lalu yang hanya Rp1,9 juta, banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK massal.
“Adanya pengurangan karyawan ini disebabkan karena biaya operasional perusahaan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh setiap bulan. Bukan hanya itu, kondisi ini diperparah dengan tingginya gaji yang harus dibayarkan. Kalau UMK masih kecil mungkin mereka mampu membayar 10 karyawan, tapi kalau sekarang mungkin hanya mampu bayar lima karyawan saja, sisanya jelas di PHK,†jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014