Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur berkurang saat tahapan perbaikan berkas.

Pada tahap awal pendaftaran, 17 Partai politik menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Samarinda diketahui jumlah total bacaleg yang diusung sebanyak 751 orang. Namun pada masa perbaikan berkas jumlah bacaleg yang diusung menjadi 721 orang.

"Ada penurunan jumlah bacaleg yang diusulkan oleh partai politik sebanyak 30 orang, setelah kami melakukan rekap berkas perbaikan yang diserahkan oleh partai pada masa perbaikan," kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat di Samarinda, Jum'at.

Menurut Firman, berkas 721 bacaleg itulah yang berhak mengikuti tahapan pemilu selanjutnya yakni tahapan verifikasi berkas.

"Dari 721 bacaleg tersebut, terdiri atas 459 bacaleg laki- laki dan 262 orang perempuan, dan secara akumulasi jumlah bacaleg tersebut telah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.

Firman mengungkapkan dari deretan bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik tersebut ada sejumlah bacaleg petahana yang sebelumnya sudah duduk di kursi DPRD Kota Samarinda dengan jumlah 37 orang.

"Saat ini bacaleg yang diusulkan oleh partai politik hingga tahapan perbaikan berkas tersebut memang belum memenuhi kuota penuh peserta pemilu 2024 khususnya pemilihan DPRD Kota Samarinda," jelas Firman.

Sebab, jumlah kursi yang disediakan untuk DPRD Kota Samarinda pada pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 45 kursi yang terbagi dalam lima daerah pemilihan.

"Dari 17 partai politik yang mendaftar, sebenarnya masing- masing partai berhak mengajukan 45 bacaleg, sehingga kuota penuh bacaleg seharusnya berjumlah 765 orang, Namun setelah kami rekap jumlah bacaleg yang diusulkan partai hanya berjumlah 721 orang," kata Firman.

Jumlah bacaleg 721 orang ini, kata dia tidak mungkin akan bertambah meskipun partai politik masih punya kesempatan untuk mengubah bacaleg yang diusulkannya hingga tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

"Berubah nama atau nomor urut masih mungkin terjadi, namun tidak boleh untuk menambah jumlah bacaleg, Justru potensinya malah bisa berkurang karena masih ada tahapan verifikasi keabsahan berkas, yang memungkinkan bacaleg yang diusulkan partai politik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," jelas Firman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan tahapan pemilu yang dilaksanakan di Kota Samarinda, termasuk pada saat verifikasi dokumen persyaratan pengajuan bacaleg yang dijadwalkan pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.

"Pada tahapan perbaikan berkas kemarin, kami mencatat 17 partai politik telah melaksanakan perbaikan berkas dengan jumlah total bacaleg sebanyak 721 orang yang tersebar di 5 Dapil se- Kota Samarinda," jelas Abdul Muin.


 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023