Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser minta Pemerintah Kabupaten setempat segera mengatasi persoalan warga yang putus sekolah dengan melakukan langkah-langkah konkret.
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka rata-rata lama sekolah (RLS) masyarakat Kabupaten Paser pada tahun 2022 sebesar 8,80, masih di bawah standar 9,0.
“Rata-rata lama sekolah dan harapan sekolah rendah sekali. Kami minta pendataan dan langkah konkret mengatasi persoalan ini,” kata Ikhwan, Jumat (14/7).
RLS adalah jumlah tahun yang digunakan penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Jika seluruh penduduk mengenyam pendidikan wajib 9 tahun, maka RLS yang keluar adalah 9,0.
Ikhwan mengatakan RLS, merupakan salah satu indikator dalam penyusunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Paser.
DPRD Paser katanya telah memberikan rekomendasi dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD 2022 agar perangkat daerah teknis melakukan pemetaan berdasarkan wilayah.
“Kami minta lakukan pemetaan spasial sehingga bisa dilakukan program-program tepat sasaran,” ujarnya.
Ikhwan mendorong setelah dilakukan pemetaan, Pemda Paser dapat melakukan penyetaraan pendidikan bagi mereka yang tidak lulus sekolah.
Menurutnya, bisa dengan kegiatan pendidikan non formal paket B dan paket C. Harapannya bisa dilakukan secara komprehensif, bukan hanya saat waktu tertentu saja.
"DPRD Paser berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini guna meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Jika pendidikan meningkat, tentu akan berdampak pada meningkatnya indeks pembangunan manusia di Kabupaten Paser,” tutup Ikhwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka rata-rata lama sekolah (RLS) masyarakat Kabupaten Paser pada tahun 2022 sebesar 8,80, masih di bawah standar 9,0.
“Rata-rata lama sekolah dan harapan sekolah rendah sekali. Kami minta pendataan dan langkah konkret mengatasi persoalan ini,” kata Ikhwan, Jumat (14/7).
RLS adalah jumlah tahun yang digunakan penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Jika seluruh penduduk mengenyam pendidikan wajib 9 tahun, maka RLS yang keluar adalah 9,0.
Ikhwan mengatakan RLS, merupakan salah satu indikator dalam penyusunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Paser.
DPRD Paser katanya telah memberikan rekomendasi dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD 2022 agar perangkat daerah teknis melakukan pemetaan berdasarkan wilayah.
“Kami minta lakukan pemetaan spasial sehingga bisa dilakukan program-program tepat sasaran,” ujarnya.
Ikhwan mendorong setelah dilakukan pemetaan, Pemda Paser dapat melakukan penyetaraan pendidikan bagi mereka yang tidak lulus sekolah.
Menurutnya, bisa dengan kegiatan pendidikan non formal paket B dan paket C. Harapannya bisa dilakukan secara komprehensif, bukan hanya saat waktu tertentu saja.
"DPRD Paser berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini guna meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Jika pendidikan meningkat, tentu akan berdampak pada meningkatnya indeks pembangunan manusia di Kabupaten Paser,” tutup Ikhwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023