Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim), menyatakan bahwa orang yang merusak sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masyarakat adat, maka dapat dikenai sanksi pidana kurungan.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kaltim," ujar Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim Hevin Syahrudin saat Bimtek Pelestarian Adat dan Budaya di Kabupaten Paser, Jumat.
Dalam Perda Kaltim tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merusak sarana dan prasarana milik masyarakat adat, dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Perda tentang Pemajuan Kebudayaan juga mengamanatkan kepada semua pihak untuk menjaga, mengembangkan, memanfaatkan dan membina adat dan budaya masyarakat Kaltim agar tetap dilestarikan.
Dalam perlindungan terhadap adat, budaya, dan masyarakat adat, lanjutnya, Pemprov Kaltim selain telah memiliki Perda Nomor 10/2022 juga memiliki Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Peraturan tersebut dapat dijadikan acuan bagi pemerintah di kabupaten/kota serta masyarakat adat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat," katanya.
Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelestarian Adat dan Budaya yang digelar di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser ini ia juga mengatakan, upaya pelestarian budaya tidak cukup hanya dilakukan melalui berbagai pertunjukan secara regular.
Hal utama yang juga harus dilakukan adalah pemberian apresiasi, pemahaman tentang filosofi dan nilai dari keberadaan budaya, warisan dan tradisi yang tumbuh di masyarakat secara turun temurun, khususnya pemahaman bagi generasi muda.
Di samping itu, kebudayaan juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan produk kebudayaan secara kreatif seperti seni pertunjukan, kuliner, fesyen, film dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya
"Hal ini penting dilakukan agar masyarakat khususnya generasi muda termotivasi dan memiliki pemahaman yang baik, sekaligus mau terlibat aktif dalam melakukan proses pelestarian dan penguatan nilai-nilai budaya dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Peserta Bimtek Pelestarian Adat dan Budaya Masyarakat Hukum Adat ini sebanyak 70 orang, berasal dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit di Desa Muara Andeh.
Sedangkan narasumber dari berbagai pihak kompeten seperti dari DPMPD Kaltim, Kepala Adat Paring Sumput Muara Andeh, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia, Yayasan Bioma, dan dari Exotic Kaltim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kaltim," ujar Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim Hevin Syahrudin saat Bimtek Pelestarian Adat dan Budaya di Kabupaten Paser, Jumat.
Dalam Perda Kaltim tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merusak sarana dan prasarana milik masyarakat adat, dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Perda tentang Pemajuan Kebudayaan juga mengamanatkan kepada semua pihak untuk menjaga, mengembangkan, memanfaatkan dan membina adat dan budaya masyarakat Kaltim agar tetap dilestarikan.
Dalam perlindungan terhadap adat, budaya, dan masyarakat adat, lanjutnya, Pemprov Kaltim selain telah memiliki Perda Nomor 10/2022 juga memiliki Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Peraturan tersebut dapat dijadikan acuan bagi pemerintah di kabupaten/kota serta masyarakat adat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat," katanya.
Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelestarian Adat dan Budaya yang digelar di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser ini ia juga mengatakan, upaya pelestarian budaya tidak cukup hanya dilakukan melalui berbagai pertunjukan secara regular.
Hal utama yang juga harus dilakukan adalah pemberian apresiasi, pemahaman tentang filosofi dan nilai dari keberadaan budaya, warisan dan tradisi yang tumbuh di masyarakat secara turun temurun, khususnya pemahaman bagi generasi muda.
Di samping itu, kebudayaan juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan produk kebudayaan secara kreatif seperti seni pertunjukan, kuliner, fesyen, film dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya
"Hal ini penting dilakukan agar masyarakat khususnya generasi muda termotivasi dan memiliki pemahaman yang baik, sekaligus mau terlibat aktif dalam melakukan proses pelestarian dan penguatan nilai-nilai budaya dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Peserta Bimtek Pelestarian Adat dan Budaya Masyarakat Hukum Adat ini sebanyak 70 orang, berasal dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit di Desa Muara Andeh.
Sedangkan narasumber dari berbagai pihak kompeten seperti dari DPMPD Kaltim, Kepala Adat Paring Sumput Muara Andeh, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia, Yayasan Bioma, dan dari Exotic Kaltim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023