Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap  transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi atau inex di tempat hiburan malam (THM) di  Samarinda. 
 
"Kami mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan jual beli narkotika jenis ekstasi/inex di dalam THM Crowners Pub & KTV," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Dedi Agustono di Samarinda, Kamis.
 
Ia menceritakan, kasus itu berawal pada hari Sabtu (13/3) jam 21.00 WITA, tim BNNP Kaltim mencurigai seorang laki-laki yang masuk ke dalam THM Crowners Pub & KTV menggunakan lift. 
 
Kemudian tim melakukan pengamatan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama EB.
 
Sebelum EB melakukan transaksi dilakukan penggeledahan badan terhadap EB, ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 12 butir seberat 4,32 gram/netto di kantong celana sebelah kanan. 
 
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Honda HRV warna merah yang dimiliki oleh EB dan ditemukan BB narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak lima butir dengan berat 1,8 gram/netto di kantong pintu mobil sebelah kanan," ucap Dedi.
 
 Ia menuturkan, total barang bukti narkotika jenis ekstasi/inex yang ditemukan dalam penguasaan dan kepemilikan EB adalah sebanyak 17 butir dengan berat 6,12 gram/netto.
 
"Dari hasil interogasi awal terhadap EB, diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi/inex tersebut didapatkan dari seorang pria bernama FR," imbuh Dedi.
 
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat tim BNNP Kaltim bergerak menuju rumah FR di Jalan M. Said G Poksay RT. 7, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. 
 
"Setelah dilakukan penggeledahan rumah FR, ditemukan BB narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 19 butir dengan berat 6,64 gram/netto di dalam laci bawah sebelah kanan etalase di ruang tamu," katanya.
 
Dedi menambahkan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kaltim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023