Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qoyyim Rasyid mengatakan hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak mengembalikan berkas perbaikan daftar calon legislatif sampai batas akhir pengembalian berkas.
" Sampai batas akhir tadi malam, Partai Bulan Bintang tidak mengembalikan berkas perbaikan," kata Qoyyim di Tanah Grogot, Senin (10/7).
Ia mengatakan, sebelumnya KPU memberi batas waktu empat belas hari sejak 26 Juni hingga 9 Juli untuk melakukan perbaikan berkas caleg yang belum memenuhi syarat (BMS) kepada masing-masing partai politik.
Menurutnya dari 17 parpol yang dikembalikan berkasnya untuk diperbaiki, hanya 16 parpol yang mengembalikan. Satu partai yang tidak mengembalikan berkas perbaikan yakni Partai Bulan Bintang.
Setelah menerima berkas perbaikan, kata Qoyyim, KPU akan melakukan verifikasi kembali berkas tersebut hingga Agustus nanti. Ini adalah verifikasi berkas terakhir atau final sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) yang akan diumumkan pada Agustus mendatang.
"Artinya, jika nanti dilakukan verifikasi masih ada berkas caleg yang tidak memenuhi syarat maka otomatis gugur," katanya.
Setelah ditetapkan DCS, KPU kembali memberikan waktu tiga bulan ke depan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan tersebut.
“Masyarakat bisa memberikan pandangan atau pengaduan terhadap bacaleg kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Pengaduan calon akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi yang bersangkutan. Kemungkinan pengaduan ini jika terbukti bisa menggugurkan calon,” jelas Qoyyim.
Lanjutnya, setelah melewati masa tanggapan atau pandangan masyarakat, KPU akan menetapkan DCS menjadi daftar calon tetap (DCT).
“DCT akan diumumkan pada 3 November mendatang,” katanya.
Qoyyim menambahkan pada pemilu 2024 jumlah Bacaleg yang mendaftar ke KPU Paser sebanyak 454 orang dari keseluruhan partai yang mendaftar.
" 454 orang itu belum dikurangi caleg yang dari PBB ya, soalnya berkas perbaikan yang dikembalikan belum selesai diteliti semua," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
" Sampai batas akhir tadi malam, Partai Bulan Bintang tidak mengembalikan berkas perbaikan," kata Qoyyim di Tanah Grogot, Senin (10/7).
Ia mengatakan, sebelumnya KPU memberi batas waktu empat belas hari sejak 26 Juni hingga 9 Juli untuk melakukan perbaikan berkas caleg yang belum memenuhi syarat (BMS) kepada masing-masing partai politik.
Menurutnya dari 17 parpol yang dikembalikan berkasnya untuk diperbaiki, hanya 16 parpol yang mengembalikan. Satu partai yang tidak mengembalikan berkas perbaikan yakni Partai Bulan Bintang.
Setelah menerima berkas perbaikan, kata Qoyyim, KPU akan melakukan verifikasi kembali berkas tersebut hingga Agustus nanti. Ini adalah verifikasi berkas terakhir atau final sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) yang akan diumumkan pada Agustus mendatang.
"Artinya, jika nanti dilakukan verifikasi masih ada berkas caleg yang tidak memenuhi syarat maka otomatis gugur," katanya.
Setelah ditetapkan DCS, KPU kembali memberikan waktu tiga bulan ke depan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan tersebut.
“Masyarakat bisa memberikan pandangan atau pengaduan terhadap bacaleg kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Pengaduan calon akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi yang bersangkutan. Kemungkinan pengaduan ini jika terbukti bisa menggugurkan calon,” jelas Qoyyim.
Lanjutnya, setelah melewati masa tanggapan atau pandangan masyarakat, KPU akan menetapkan DCS menjadi daftar calon tetap (DCT).
“DCT akan diumumkan pada 3 November mendatang,” katanya.
Qoyyim menambahkan pada pemilu 2024 jumlah Bacaleg yang mendaftar ke KPU Paser sebanyak 454 orang dari keseluruhan partai yang mendaftar.
" 454 orang itu belum dikurangi caleg yang dari PBB ya, soalnya berkas perbaikan yang dikembalikan belum selesai diteliti semua," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023