Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyiapkan bantuan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk penyelenggara Pemilu 2014.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan Joko Santoso SH di Nunukan, Kamis, mengatakan pihaknya telah menganggarkan pada APBD 2014 soal kekurangan dana pelaksanaan Pemilu 2014.
Namun dana tersebut belum dapat dicairkan karena belum ada kejelasan atau rincian kekurangan anggaran yang dialami KPU Nunukan, ujar dia saat hearing dengan KPU dan Panwaslu Nunukan di DPRD Nunukan.
Ia menegaskan, rencana pencairan dana sebesar itu akhirnya menjadi keraguan Pemkab Nunukan karena khawatir terjadi duplikasi yang diperkuat oleh surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang diterimanya sebagai tindak lanjut surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Sebelum surat ini diterima, Kesbangpol Nunukan telah meminta DIPA KPU Nunukan untuk lebih memperjelas kekurangan dana dalam rangka penyelenggaraan pemilu 2014 melalui surat yang dikirimkan kepada KPU setempat tertanggal 5 Januari 2014, katanya.
Hanya saja, Joko Santoso berpendapat DIPA yang diterimanya pada 15 Januari 2014 masih bersifat global sehingga masih sulit menafsirkan apa saja dan berapa jumlah yang dapat dibantukan.
"Kalau rincian ketersediaan anggaran dan tujuan penggunaannya sesuai DIPA yang dimiliki KPU (Nunukan) tidak jelas, kami tidak berani mencairkannya karena khawatir terjadi duplikasi," ujar Joko Santoso.
Joko Santoso menyatakan, anggaran yang disediakan Pemkab Nunukan sebesar Rp9 miliar itu mengacu pada pasal 126 Undang-Undang 15 tahun 2011 yang bersifat bantuan sesuai kemampuan daerah.
Ia menambahkan, anggaran tersebut sekaitan dengan usulan KPU Nunukan soal honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan bimbingan teknis, sosialisasi dan lain-lainnya.
Menyangkut usulan baru soal penambahan honor petugas panitia pemungutan suara (PPS) sebesar Rp500.000, Joko Santoso mengatakan dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-817/PMK.02 2013 merupakan standarisasi sehingga bisa menjadi temuan apabila ditambahkan.
"Kami tidak bisa menambahkan honor PPS karena sudah ada standarnya sesuai SK Menteri Keuangan RI tadi," bebernya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan Joko Santoso SH di Nunukan, Kamis, mengatakan pihaknya telah menganggarkan pada APBD 2014 soal kekurangan dana pelaksanaan Pemilu 2014.
Namun dana tersebut belum dapat dicairkan karena belum ada kejelasan atau rincian kekurangan anggaran yang dialami KPU Nunukan, ujar dia saat hearing dengan KPU dan Panwaslu Nunukan di DPRD Nunukan.
Ia menegaskan, rencana pencairan dana sebesar itu akhirnya menjadi keraguan Pemkab Nunukan karena khawatir terjadi duplikasi yang diperkuat oleh surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang diterimanya sebagai tindak lanjut surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Sebelum surat ini diterima, Kesbangpol Nunukan telah meminta DIPA KPU Nunukan untuk lebih memperjelas kekurangan dana dalam rangka penyelenggaraan pemilu 2014 melalui surat yang dikirimkan kepada KPU setempat tertanggal 5 Januari 2014, katanya.
Hanya saja, Joko Santoso berpendapat DIPA yang diterimanya pada 15 Januari 2014 masih bersifat global sehingga masih sulit menafsirkan apa saja dan berapa jumlah yang dapat dibantukan.
"Kalau rincian ketersediaan anggaran dan tujuan penggunaannya sesuai DIPA yang dimiliki KPU (Nunukan) tidak jelas, kami tidak berani mencairkannya karena khawatir terjadi duplikasi," ujar Joko Santoso.
Joko Santoso menyatakan, anggaran yang disediakan Pemkab Nunukan sebesar Rp9 miliar itu mengacu pada pasal 126 Undang-Undang 15 tahun 2011 yang bersifat bantuan sesuai kemampuan daerah.
Ia menambahkan, anggaran tersebut sekaitan dengan usulan KPU Nunukan soal honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan bimbingan teknis, sosialisasi dan lain-lainnya.
Menyangkut usulan baru soal penambahan honor petugas panitia pemungutan suara (PPS) sebesar Rp500.000, Joko Santoso mengatakan dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-817/PMK.02 2013 merupakan standarisasi sehingga bisa menjadi temuan apabila ditambahkan.
"Kami tidak bisa menambahkan honor PPS karena sudah ada standarnya sesuai SK Menteri Keuangan RI tadi," bebernya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014