Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus jual beli narkoba Sayuti, dengan pidana enam tahun enam bulan, penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti di Samarinda, Jumat.

Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan terdakwa Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika glongan I, dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Ketua Majelis Hakim PN Samarinda yang didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad dan Nur Salamah, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Sayuti, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,28 gram/brutto atau 18,88 gram/netto, satu kotak kemasan susu merek Ultra warna kuning dan satu unit ponsel Android merek Samsung warna biru, seluruhnya disita untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu," kata Nugrahini.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sayuti selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, lanjut Nugrahini, Sayuti dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lima gram.

“Sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nugrahini.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Sayuti yang didampingi Penasehat Hukum Supiatno dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Demikian juga JPU menyatakan menerima.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023