Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) atau keadilan restoratif di setiap kelurahan dan desa. untuk mendekatkan pelayanan hukum guna mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. 

"Rumah RJ sebagai wadah penyelesaian perkara di luar peradilan dengan semangat perdamaian," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo di Penajam, Rabu.

Ia mengatakan Kejari Penajam Paser Utara telah membentuk satu Rumah RJ di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Menurut dia, pihaknya bakal kembali membentuk Rumah RJ di setiap kecamatan, dan setiap kecamatan dibentuk dua Rumah RJ.

"Nantinya setiap kecamatan akan membentuk Rumah RJ satu di kelurahan dan satu di desa," ujarnya.

Untuk membentuk Rumah RJ tersebut, kata dia, Kejari Penajam Pasir Utara telah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

"Rumah RJ difokuskan untuk menangani berbagai permasalahan hukum tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan," ujarnya.

Namun Rumah RJ, kata dia, juga sebagai sarana masyarakat untuk dapat mengetahui menyangkut hukum, khususnya keadilan restoratif.

Ia menjelaskan dalam keadilan restoratif, pelaku dan korban diajak duduk bersama untuk mencari solusi atau penyelesaian permasalahan dengan menjunjung nilai-nilai humanisme.

"Perkara dapat diselesaikan dalam Rumah RJ terkait harta benda seperti pencucian atau penipuan yang kerugian kecil, tapi tidak menutup kemungkinan juga terhadap kejahatan kemanusiaan," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran Rumah RJ tersebut bisa membantu pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa menyelesaikan perkara, baik perdata maupun pidana, sebelum masuk ke jalur persidangan.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023