Nunukan (ANTARA Kaltim) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Kalimantan Timur, Murjani Baraq mengatakan LPM memiliki peranan dalam memajukan pembangunan di segala sektor.
"Kalau diperhatikan dari tugas dan fungsi, LPM memiliki peranan penting dalam pembangunan khususnya di desa," ujar dia di Nunukan, Selasa.
Ia mengatakan, keberadaan LPM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 127 ayat (8) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada di tingkat kelurahan/desa yang bertugas sebagai mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Selain itu pasal 211 bahwa LPM adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi perencana, pelaksana dan pengendali pembangunan ditingkat desa.
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa juga memuat soal LPM merupakan mitra pemerintah dalam penyusunan pembangunan dalam bentuk partisipatif.
Dia mengakui selama ini keberadaan LPM masih termarginalkan tetapi kedepannya dapat semakin menunjukkan diri sebagai lembaga yang benar-benar memberdayakan masyarakat.
"Jadi LPM ini adalah lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang merencanakan pembangunan," kata Murjani Baraq.
Ia mengatakan, LPM harus benar-benar berkomitmen dapat memberdayakan masyarakat karena fungsinya adalah memperhatikan kerangka logis atau potret di desa untuk memetakan potensi-potensi yang belum tercover oleh pemerintah.
LPM, katanya, merupakan lembaga perencana pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebagai pengejewantahan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Menurut dia, untuk menjalankan sistem perencanaan pembangunan nasional tersebut maka LPM memiliki beberapa pendekatan diantaranya pendekatan politis yang artinya tuangan visi misi pemerintahan dari pusat hingga ke tingkat desa dituangkan dalam rencana pembangunan lima tahunan.
"Pendekatan teknokrat dimana perencanaan pembangunan disusun oleh pemerintah daerah. Pendekatan partisipatif yang disusun oleh LPM melalui top down dan buttom up," ujarnya.
Dengan fungsi yang dianggap cukup mendukung kemajuan pembangunan, Murjani mengharapkan kedepannya LPM mampu memberikan kontribusi positif atau menunjukkan diri melalui kegiatan-kegiatan berupa bimbingan teknis kepada pengurus LPM di daerah masing-masing agar memiliki pengetahuan soal peranan dalam memajukan pembangunan.
"Pengurus LPM harus menunjukkan diri dan berkontribusi positif bagi pembangunan di daerahnya dengan langkah awal memberikan pelatihan teknis kepada anggota dan masyarakat agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya," terang dia.
Khusus DPW LPM, katanya, selalu dilibatkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim dalam menyusun program pembangunan dan beberapa kegiatan lainnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Kalau diperhatikan dari tugas dan fungsi, LPM memiliki peranan penting dalam pembangunan khususnya di desa," ujar dia di Nunukan, Selasa.
Ia mengatakan, keberadaan LPM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 127 ayat (8) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada di tingkat kelurahan/desa yang bertugas sebagai mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Selain itu pasal 211 bahwa LPM adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi perencana, pelaksana dan pengendali pembangunan ditingkat desa.
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa juga memuat soal LPM merupakan mitra pemerintah dalam penyusunan pembangunan dalam bentuk partisipatif.
Dia mengakui selama ini keberadaan LPM masih termarginalkan tetapi kedepannya dapat semakin menunjukkan diri sebagai lembaga yang benar-benar memberdayakan masyarakat.
"Jadi LPM ini adalah lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang merencanakan pembangunan," kata Murjani Baraq.
Ia mengatakan, LPM harus benar-benar berkomitmen dapat memberdayakan masyarakat karena fungsinya adalah memperhatikan kerangka logis atau potret di desa untuk memetakan potensi-potensi yang belum tercover oleh pemerintah.
LPM, katanya, merupakan lembaga perencana pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebagai pengejewantahan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Menurut dia, untuk menjalankan sistem perencanaan pembangunan nasional tersebut maka LPM memiliki beberapa pendekatan diantaranya pendekatan politis yang artinya tuangan visi misi pemerintahan dari pusat hingga ke tingkat desa dituangkan dalam rencana pembangunan lima tahunan.
"Pendekatan teknokrat dimana perencanaan pembangunan disusun oleh pemerintah daerah. Pendekatan partisipatif yang disusun oleh LPM melalui top down dan buttom up," ujarnya.
Dengan fungsi yang dianggap cukup mendukung kemajuan pembangunan, Murjani mengharapkan kedepannya LPM mampu memberikan kontribusi positif atau menunjukkan diri melalui kegiatan-kegiatan berupa bimbingan teknis kepada pengurus LPM di daerah masing-masing agar memiliki pengetahuan soal peranan dalam memajukan pembangunan.
"Pengurus LPM harus menunjukkan diri dan berkontribusi positif bagi pembangunan di daerahnya dengan langkah awal memberikan pelatihan teknis kepada anggota dan masyarakat agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya," terang dia.
Khusus DPW LPM, katanya, selalu dilibatkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim dalam menyusun program pembangunan dan beberapa kegiatan lainnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013