Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser mengusulkan komplek makam raja-raja dan meriam Indra Giri di Kecamatan Pasir Belengkong agar ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. 

" Tahun ini kita usulkan peninggalan bersejarah yang ada di Kabupaten Paser, " kata Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surfiani di Tanah Grogot, Kamis. 

Ia mengatakan, usulan serupa juga pernah dilakukan untuk  Museum Sadurengas dan makam di Suatang Keteban  yang  berada di Kecamatan Pasir Belengkong.

"Keduanya telah  ditetapkan sebagai cagar budaya daerah," katanya. 

Surfani menuturkan, cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurutnya, untuk menetapkan cagar budaya perlu tim ahli cagar budaya.  Tim ahli cagar budaya nantinya menetapkan status benda, struktur, kawasan yang dinyatakan sebagai cagar budaya.

"Ahli cagar budaya ini memiliki sertifikasi, " ujar Surfiani. 

Ia menjelaskan, di Kabupaten Paser saat ini baru ada dua orang yang telah mengantongi sertifikasi ahli cagar budaya. 

Dikemukakannya, tim ahli cagar budaya harus beranggotakan sebanyak lima orang.  

Surfani mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Paser sudah mengirim tiga orang untuk mengikuti sertifikasi ahli cagar budaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta.

 “Ini penting karena selama ini kita menggunakan tim cagar budaya dari Provinsi Kaltim atau dari daerah lainnya,” kata Surfiani.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023