Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 5,9 gram yang akan diedarkan ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami telah memusnahkan 5,9 gram sabu-sabu dari hasil penindakan  dari tersangka  AA dan HR, yang rencananya akan diedarkan kepada pekerja di IKN," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono  di Samarinda, Jumat.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, sebelumnya BNNP Kaltim telah mendapatkan informasi intelijen tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Samarinda tepatnya di JB Hotel Nomor 16, Kelurahan  Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121.
 
Tepatnya peristiwa itu pada  Rabu (5/4) sekitar pukul 18.50 Wita, tim BNNP Kaltim berhasil melakukan penindakan terhadap dua orang atas nama AA dan HR dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah Nopol KT 1727 AR.
 
"Gelagat mereka dicurigai, setelah digeledah, didapati di dalam dasboard  mobil bagian depan lima poket sabu, satu poket sabu di dalam dompet dan satu poket sabu lainnya di dalam celana AA, kemudian paket dibuka dihadapan mereka dan mengakui paket tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya.
 
"Dari hasil interogasi, mereka mengakui  narkotika tersebut akan diedarkan  ke Kabupaten Penajam Paser Utara  di wilayah Kecamatan Sepaku  dan sekitaran IKN oleh AA," kata Agustono.
 
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain  tujuh paket narkotika jenis sabu berat total 5,9 gram brutto atau jika dihitung netto 4,22 gram.
 
"Usai ditangkap, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa menuju BNNP Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agustono.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023