Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dan sabu dengan total hampir seberat 3 kilogram (kg), dari enam kali kasus penangkapan.
"Hari ini kami telah melakukan pemusnahan BB narkotika dari enam kasus, terdiri atas ganja seberat 2.928,7 dan narkotika jenis sabu seberat 5 gram," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono di Samarinda, Jumat.
Rincian barang bukti ganja yang dimusnahkan terdiri dari dari satu bungkus seberat 197 gram, satu bungkus dengan berat 222 gram, satu bungkus berat 285 gram, satu bungkus seberat 289 gram.
Kemudian ganja dengan kasus lainnya, yakni satu bungkus seberat 84,7 gram, satu bungkus seberat 514,5 gram, lalu satu bungkus seberat 514,5 gram, dan terakhir satu bungkus dengan berat 822 gram.
Ia menjelaskan bahwa para pengedar ganja maupun sabu melakukan aksinya melalui pengiriman paket ke luar daerah di Samarinda, sehingga pihaknya melakukan kerja sama dengan kejaksaan dan Bea Cukai untuk membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.
Agustono menjelaskan awal pengungkapan dilakukan pada Senin (20/3), yakni didapatkan dari informasi petugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea da Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBBC TMP B) Kota Balikpapan.
Pengedar narkoba tersebut ada yang melakukan pengedaran ke Balikpapan, Sangatta, dan ada pula yang ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Para pengedar mendapatkan barang narkotika jenis ganja melalui kiriman dari Sumatera. Mereka mendapat kiriman dari jaringan internal dan ada yang memesan secara daring.
"Ada empat pelaku yang ditahan, termasuk ada yang dalam sindikat pengedaran. Mereka mendapat narkotika jenis ganja berasal dari Sumatera, ada juga yang pesan melalui daring serta ada juga yang melalui jaringan internal," ujar Agustono
Selain di Balikpapan, pengedar sabu juga ada yang ditangkap di wilayah Kota Samarinda, yakni mereka ingin mengedarkan sabu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama untuk sejumlah pekerja yang ada di sana.
Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka menyambut Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) tahun 2023 yang diadakan di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda.
"Hari ini kami telah melakukan pemusnahan BB narkotika dari enam kasus, terdiri atas ganja seberat 2.928,7 dan narkotika jenis sabu seberat 5 gram," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono di Samarinda, Jumat.
Rincian barang bukti ganja yang dimusnahkan terdiri dari dari satu bungkus seberat 197 gram, satu bungkus dengan berat 222 gram, satu bungkus berat 285 gram, satu bungkus seberat 289 gram.
Kemudian ganja dengan kasus lainnya, yakni satu bungkus seberat 84,7 gram, satu bungkus seberat 514,5 gram, lalu satu bungkus seberat 514,5 gram, dan terakhir satu bungkus dengan berat 822 gram.
Ia menjelaskan bahwa para pengedar ganja maupun sabu melakukan aksinya melalui pengiriman paket ke luar daerah di Samarinda, sehingga pihaknya melakukan kerja sama dengan kejaksaan dan Bea Cukai untuk membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.
Agustono menjelaskan awal pengungkapan dilakukan pada Senin (20/3), yakni didapatkan dari informasi petugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea da Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBBC TMP B) Kota Balikpapan.
Pengedar narkoba tersebut ada yang melakukan pengedaran ke Balikpapan, Sangatta, dan ada pula yang ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Para pengedar mendapatkan barang narkotika jenis ganja melalui kiriman dari Sumatera. Mereka mendapat kiriman dari jaringan internal dan ada yang memesan secara daring.
"Ada empat pelaku yang ditahan, termasuk ada yang dalam sindikat pengedaran. Mereka mendapat narkotika jenis ganja berasal dari Sumatera, ada juga yang pesan melalui daring serta ada juga yang melalui jaringan internal," ujar Agustono
Selain di Balikpapan, pengedar sabu juga ada yang ditangkap di wilayah Kota Samarinda, yakni mereka ingin mengedarkan sabu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama untuk sejumlah pekerja yang ada di sana.
Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka menyambut Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) tahun 2023 yang diadakan di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023