Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang melakukan aksinya saat korban meninggalkan sepeda motor untuk membeli susu di sebuah toko.
 
"Kami telah menangkap empat pelaku yang menjalankan aksi curanmor saat korban meninggalkan kendaraan roda dua waktu membeli susu di toko pinggir jalan kita setempat," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.
 
Kapolresta menceritakan, kronologis berawal saat sepeda motor tersebut ditinggal pemiliknya dalam keadaan hidup di pinggir jalan.
 
Kemudian terjadilah aksi curanmor yang berlokasi di Jalan Jakarta, Perumahan Korpri, Blok E, pada 26 April 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.
 
Aksi tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku yaitu AM (23) berboncengan dengan DM (17) mengenakan motor Mio Sporty berwarna putih. Sedangkan GI (30) berboncengan dengan DS (14) menggunakan motor Mio berwarna putih. 
 
Saat melintasi di TKP, GI melihat kendaraan roda dua milik korban yaitu motor jenis Honda Beat berwarna putih.
 
Motor tersebut sedang terparkir di depan salah satu warung sembako dalam keadaan mesin hidup. Dimana saat itu pemiliknya sedang membeli susu bersama anaknya.
 
Melihat itu, GI pun memanggil AM dan DM untuk berhenti. Kemudian meminta agar DS turun untuk mengambil motor korban.
 
"Sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas mengawasi," ungkap Ary. 
 
Merasa aman DS pun turun dari motor dan langsung mengambil sepeda motor korban kemudian membawanya kabur. 
 
Setelah itu motor disimpan di rumah AM dan keempat tersangka mempreteli kap sepeda motor serta mencabut plat nomor sepeda motor korban yang belum sempat di jual oleh para pelaku. 
 
Mengetahui hal tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang pun melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan keempat orang pelaku ketika sedang berkumpul di rumah AM di Jalan Harapan Baru, Gang Family, Kelurahan Harapan Baru pada Kamis (27/4). 
 
"Akibat perbuatannya keempat pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"  tutup Kapolresta saat menggelar konferensi pers kasus tersebut.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023