Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama pasangan Bupati Yusran Aspar dan Wakil Bupati Mustaqim MZ mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Purnomo, Jumat mengatakan pengajuan permohonan kasasi terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan pasangan Andi Harahap-Sutiman.

Dalam putusan tersebut, PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan pasangan Aman dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yusran Aspar dan Mustaqim MZ.

Pengajuan permohonan kasasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Purnomo dan tim kuasa hukum Yaqin Unoto Dwi Yulianto, pada Selasa (10/12) yang diterima D Parulian Silaen sebagai panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Pengajuan permohonan dilakukan kata dia untuk menyatakan kasasi terhadap putusan PT TUN Jakarta nomor 218/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 25 Oktober 2013 lalu.

"Pada putusan PTUN Samarinda, permohonan pasangan Aman ditolak dan tidak diterima seluruh gugatan yang diajukan. Pasangan Aman mengajukan ini karena tidak menerima Yusran Aspar karena menilai tidak memenuhi syarat dalam pengajuan sebahai calon bupati. Mereka berdasarkan putusan MA. Tapi Yusran melakukan peninjauan kembali (PK) dan dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi," ungkap Ali Purnomo.

Atas dasar tersebut kata Ali PUrnomo, tim kuasa hukum Aman kemudian mengajukan gugatan di PTUN Samarinda namun karena gugatan mereka ditolak, akhirnya melakukan banding di PT TUN Jakarta dan dinyatakan menang.

"Pertimbangan yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasus ini, karena sependapat dengan ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan itu," ujar Ali Purnomo.

Dengan adanya pengajuan kasasi lanjut Ali Purnomo, maka putusan PT TUN Jakarta dianggap secara formal belum memiliki hukum tetap dan dianggap belum menang.

"Walaupun sudah dinyatakan menang dalam PT TUN Jakarta, namun belum dianggap telah menang karena pihak KPU sudah mengajukan kasasi di tingkat MA," katanya.

"Ada yang mengatakan, pasangan Aman akan dilantik dan kami menyatakan informasi itu tidak benar. Proses ini masih sangat panjang dan bisa memerlukan waktu setengah tahun," ungkap Ali PUrnomo.

Selain itu tambah Ali Purnomo, selama ini juga berkembang informasi bahwa keputusan PT TUN Jakarta itu tidak bisa dilanjutkan ke tingkat kasasi

"Informasi tersebut bisa menyesatkan masyarakat sebab terbukti pengajuan kasasi kami telah diterima di PTUN Samarinda," ujar Ali Purnomo.

Berdasarkan pandangan ahli hukum kata Ali PUrnomo, KPU telah melaksanakan ketentuan berdasarkan kepada undang-undang (UU) yang berlaku.

"Norma hukum KPU berdasarkan UU bukan karena berdasarkan etika," ungkap Ali Purnomo.

Sementara, kuasa Hukum pasangan Yaqin, Unoto Dwi Yulianto menjelaskan, pihaknya telah mengajukan kasasi di PTUN Samarinda sejak 4 Desember lalu karena menilai putusan PT TUN Jakarta tersebut belum final.

Selain mengajukan kasasi, kubu Yaqin juga lanjut Unoto Dwi Yulianto juga akan melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini di Komisi Yudisium (KY).

"Putusan PT TUN Jakarta itu diluar perkiraan kami, karena amar putusan berdasarkan etika. Masalahnya, pengadilan itu tidak berdasarkan etika tapi hukum yang berlaku,"kata Unoto Dwi Yulianto.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013