Yogyakarta (Antara) -  Dewan Perpustakaan di Kalimantan Timur dan DaerahIstimewa Yogyakarta (DIY) sepakat untuk meningkatkan peran DewanPerpustakaan sesaui fungsinya yang diatur dalam UU No. 46 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Dilaporkan di Yogyakarta, Jumat bahwa hal itu terungkap dalampertemuan antara delegasi Dewan Perpustakaan Kalimantan Timur danKantor Perpustakaan Daerah Kaltim dengan Dewan Perpustakaan DIY dan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (BPAD) DIY.

Hadir dalam pertemuan itu, Patimah Irny, pejabat dari KantorPerpustakaan Kaltim serta dari pihak DIY, antara lain  Monik NL, Kabid Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan BPAD, dan beberapa unsur Dewan Perpustakaan DIY, Umi Proboyekti (Duta Wacana), Sri Rohyanti (dosen UIN SUKA), Gatot Sumarsobo (pemerhati budaya dan tokoh masyarakat), Suwardi Endraswara (dosen UNY), dan
Sumanto (pustakawan dan penggiat perpustakaan).

Latar belakang untuk lebih meningkatkan peran Dewan Perpustakaan itu karena arti strategisnya dalam mendukung kemajuan bagi lembaga perpustakaan.

"Perpustakaan tidak bertanggung jawab terhadap peningkatan minat baca masyarakat namun punya potensi dalam meningkatkan budaya minat baca. Mengingat kemajuan sebuah bangsa terkait sekali dengan budaya baca masyarakat. Faktanya, minat baca bangsa Indonesia adalah terendah di kawasan ASEAN sesuai data yang diungkapkan oleh UNESCO, belum lama ini." ujar Ketua Dewan Perpustakaan Kaltim Datu Iskandar Zulkarnaen.

UNESCO pada 2012 mencatat indeks minat baca di Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya dalam setiap 1.000 orang, hanya ada satu orang yang punya minat membaca. Sedangkan UNDP merilis angka melek huruf orang dewasa Indonesia hanya 65,5 persen, sementara Malaysia sudah mencapai 86,4 persen.

Minat baca menjadi indikator penting serta faktor utama untuk menjadi sebuah bangsa atau negara yang maju. Misalnya, sejumlah pengamat mencatat ada 10 hal yang menyebabkan bangsa Jepang maju, antara lain kerja keras, inovasi, hidup hemat, dan budaya baca.

 Fakta lain bahwa meskipun Dewan Perpustakaan diatur dalam UU yang fungsinya memberikan masukan, pertimbangan dan saran bagi presiden (Dewan Perpustakaan Nasional) atau gubernur (Dewan Perpustakaan Daerah) dalam perumusan kebijakan mengenai perpustakaan namun tidak semua daerah memiliki Dewan Perpustakaan.

Hal lain yang dibahas antara lain rencana untuk menggelar seminar peningkatan minat baca dan kongres Dewan Perpustakaan nasional I di Samarinda, Kaltim pada 2014. ***

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013