Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengingatkan kembali kepada pengguna jalan yang masih melakukan tindakan merokok saat berkendara, bahwa hal tersebut melanggar peraturan lalu lintas, yang ancamannya berupa penilangan.
“Hal tersebut sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara, sehingga berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo di Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan, merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok, akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Gulo membacakan UU LLAJ.
Selain itu, katanya, aktifitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana- mana, tentunya akan meresahkan para pengendara lain, hal itu bisa saja menyebabkan insiden kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut ia menambahkan, pantauan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga ini bisa dikontrol secara jarak jauh, meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.
“Terkait tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE, sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE, yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat,” ujar Gulo.
Ia mengaku karena keterbatasan dari ETLE yang hanya dipasang di beberapa titik, maka pihak Polda menginstruksikan akan memadukannya dengan tilang manual.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tetap jaga konsentrasi, dan jangan melakukan aktifitas yang mengganggu konsentrasi mengemudi mau pun mengganggu pengendara lain, seperti merokok,” imbau Gulo.
Isu pelanggaran pengguna jalan yang merokok saat berkendara mencuat kembali, ketika ada unggahan di viral di media sosial Samarinda saat ini, yang mana abu rokoknya berterbangan dan mengganggu pengendara lain di sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Hal tersebut sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara, sehingga berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo di Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan, merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok, akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Gulo membacakan UU LLAJ.
Selain itu, katanya, aktifitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana- mana, tentunya akan meresahkan para pengendara lain, hal itu bisa saja menyebabkan insiden kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut ia menambahkan, pantauan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga ini bisa dikontrol secara jarak jauh, meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.
“Terkait tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE, sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE, yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat,” ujar Gulo.
Ia mengaku karena keterbatasan dari ETLE yang hanya dipasang di beberapa titik, maka pihak Polda menginstruksikan akan memadukannya dengan tilang manual.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tetap jaga konsentrasi, dan jangan melakukan aktifitas yang mengganggu konsentrasi mengemudi mau pun mengganggu pengendara lain, seperti merokok,” imbau Gulo.
Isu pelanggaran pengguna jalan yang merokok saat berkendara mencuat kembali, ketika ada unggahan di viral di media sosial Samarinda saat ini, yang mana abu rokoknya berterbangan dan mengganggu pengendara lain di sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023