Nunukan, (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 8,826 kilogram sabu-sabu dari 55 orang tersangka selama Januari-Desember 2013.
Jumlah barang bukti shabu-shabu tersebut termasuk yang ditangkap prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari Batalyon Infanteri 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa sebanyak 8,450 kilogram di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, kata Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan melalui Kepala Urusan Humas, Ipda M Karyadi di Nunukan, Senin.
Ia juga mengemukakan, jumlah pengaduan atau penangkapan sebanyak 38 kasus dan sebagian besar atau sekitar 26 kasus berkas pemeriksaannya dinyatakan telah P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
Sedangkan sisanya sebanyak 12 kasus lagi masih dalam penyelidikan dan penyidikan atau dalam tahap persiapan melengkapi berkasnya oleh penyidik, kata dia.
Jumlah kasus narkotika jenis shabu-shabu yang ditangani Polres Nunukan termasuk penangkapan terakhir di Mansalong Kecamatan Lumbis yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau perawat di Puskesmas Lumbis berinisial ED dengan seorang temannya berinisial ES pada 9 Desember 2013.
Karyadi mengungkapkan, dibandingkan tahun 2012 jumlah kasus dan barang bukti yang diamankan mengalami peningkatan yang cukup signifikan karena pada tahun itu jumlah barang bukti terbesar yang berhasil diamankan adalah 200 gram saja.
"Jadi dari segi jumlah barang bukti dan kasus yang ditangani selama 2013 termasuk
peningkatan yang sangat tajam dibandingkan pada 2012 sebelumnya," ujar dia.
Dari tiga kali penangkapan sabu yang dilakukan prajurit Satgas Pamtas Yonif 141/AYJP di Pos Penjagaan Perbatasan Indonesia-Malaysia di Bukit Keramat Kecamatan Sebatik Barat dengan barang bukti 4,25 kilogram tersebut berhasil
mengamankan dua pelaku (kurir).
Sementara dua tangkapan lainnya di Pos Penjagaan Perbatasan Bukit Keramat dan Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah pelakunya melarikan diri dan belum ditemukan hingga saat ini.
Mengenai barang buktinya terutama yang ditemukan prajurit TNI tersebut, dia menjelaskan, telah dimusnahkan di Polda Kaltim beberapa waktu yang lalu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Jumlah barang bukti shabu-shabu tersebut termasuk yang ditangkap prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari Batalyon Infanteri 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa sebanyak 8,450 kilogram di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, kata Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan melalui Kepala Urusan Humas, Ipda M Karyadi di Nunukan, Senin.
Ia juga mengemukakan, jumlah pengaduan atau penangkapan sebanyak 38 kasus dan sebagian besar atau sekitar 26 kasus berkas pemeriksaannya dinyatakan telah P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
Sedangkan sisanya sebanyak 12 kasus lagi masih dalam penyelidikan dan penyidikan atau dalam tahap persiapan melengkapi berkasnya oleh penyidik, kata dia.
Jumlah kasus narkotika jenis shabu-shabu yang ditangani Polres Nunukan termasuk penangkapan terakhir di Mansalong Kecamatan Lumbis yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau perawat di Puskesmas Lumbis berinisial ED dengan seorang temannya berinisial ES pada 9 Desember 2013.
Karyadi mengungkapkan, dibandingkan tahun 2012 jumlah kasus dan barang bukti yang diamankan mengalami peningkatan yang cukup signifikan karena pada tahun itu jumlah barang bukti terbesar yang berhasil diamankan adalah 200 gram saja.
"Jadi dari segi jumlah barang bukti dan kasus yang ditangani selama 2013 termasuk
peningkatan yang sangat tajam dibandingkan pada 2012 sebelumnya," ujar dia.
Dari tiga kali penangkapan sabu yang dilakukan prajurit Satgas Pamtas Yonif 141/AYJP di Pos Penjagaan Perbatasan Indonesia-Malaysia di Bukit Keramat Kecamatan Sebatik Barat dengan barang bukti 4,25 kilogram tersebut berhasil
mengamankan dua pelaku (kurir).
Sementara dua tangkapan lainnya di Pos Penjagaan Perbatasan Bukit Keramat dan Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah pelakunya melarikan diri dan belum ditemukan hingga saat ini.
Mengenai barang buktinya terutama yang ditemukan prajurit TNI tersebut, dia menjelaskan, telah dimusnahkan di Polda Kaltim beberapa waktu yang lalu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013