Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, menangani 36 kasus kriminalitas anak di bawah umur dan tujuh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama tahun 2013.

Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Robert Silindur Pangaribuan melalui Kaur Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi, di Nunukan, Senin menjelaskan kepolisian setempat mendapatkan cukup banyak laporan selama 2013.

"Khusus kasus pelecehan seksual bagi anak tergolong masih di bawah umur ada sekitar 30 persen kasusnya tidak dlanjutkan hingga pengadilan karena pelapor mencabut laporannya dengan berbagai alasan," kata M Karyadi..

Pencabutan laporan itu, kata M Karyadi, karena kasusnya telah diselesaikan dengan jalan damai oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan berupa menikahkan korbannya dengan terlapor (lelaki).

"Dari 36 kasus pelecehan seksual di bawah umur ini, sekitar 30 persen kasusnya tidak ditindaklanjuti proses hukumnya karena kedua belah pihak menempuhnya dengan jalan damai berupa menikahkan korban dengan lelakinya," katanya.

Kasus perlindungan anak tersebut selain pelecehan seksual, juga terdapat kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur, katanya.

Dari sekian banyak kasus perlindungan anak, sebagian besar telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dan sebagian lagi masih dalam tahap proses penyempurnaan berkas untuk P-21.

Untuk tujuh kasus KDRT yang ditangani Polres Nunukan selama 2013, satu di antaranya tidak dilanjutkan ke persidangan karena laporannya dicabut oleh pelapor sendiri dengan pertimbangan kelangsungan kehidupan keluarganya.

"Jadi, kasus KDRT tersebut telah dilimpahkan semuanya kepada Kejaksaan Negeri Nunukan dan sebagian pula telah memasuki persidangan menunggu ketetapan hukum tetap (vonis)," katanya.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013