Sebanyak tiga tahanan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dinyatakan bebas setelah dilakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan.

"Kami turut berbahagia karena korban sudah memaafkan, kemudian para tersangka pun menyadari kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan," ujar Firmansyah setelah melepas rompi tahanan dan memakaikan baju biasa saat gelar RJ di Samarinda, Senin.

RJ dilakukan setelah hari Senin (17/4) ini Kajari Samarinda menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tiga tersangka, yakni Dwi Saputra, Sapta Harianto, dan Jamino Noto.

Selanjutnya Kajari menyerahkan SKP2 kepada para tersangka, disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat.

RJ yang dikeluarkan tersebut atas perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, melibatkan tiga pelaku dengan korban M Ali Syihab.

Adapun kronologi kejadian, pada Kamis, 2 Februari 2023 M Ali Syihab bertemu dengan saksi korban Husaini Wijaya sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang 2, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Saat itu Ali Syihab ingin melihat sepeda motor yang dijual karena sebelumnya Husaini diberi nomor telepon Ali Syihab oleh seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial yang bernama Rajidi.

Saat itu Rajidi menyampaikan bahwa ada teman yang akan menjual sepeda motor tersebut, kemudian Ali Syihab memperlihatkan sepeda motor miliknya kepada saksi korban Husaini, untuk dicek kondisinya.

Ketika Husaini mengecek sepeda motor, lantas terjadi adu mulut di antara keduanya, yakni saat Husaini menunjukkan bukti transfer pembayaran sepeda motor sebesar Rp2,1 juta ke rekening yang sebelumnya didapat dari Rajidi.

Sementara Ali Syihab menyampaikan bahwa tidak memiliki nomor rekening, sehingga Husaini merasa ditipu, lantas mencoba mengambil kunci sepeda motor dan handphone milik Ali Syihab, sehingga Ali Syihab pun merasa ditipu.

Saat itu ada Siti yang melihat keributan, langsung memanggil tersangka Jamino Noto untuk membantu menengahi keributan, namun Husaini merasa jika Jamino bekerja sama dengan Ali Syihab untuk menipu.

Lantas Jamino memanggil Ketua RT (Sabarianto) agar bisa mediasi, namun kemudian datang tersangka Sapta Harianto bersama tersangka Dwi Saputra dan beberapa warga lainnya, guna menanyakan permasalahan yang terjadi, namun korban tidak menghiraukan dan selalu memainkan handphone.

Hal ini membuat Sapta jengkel dan langsung menampar pipi korban, diikuti tersangka Jamino yang memukul kepala korban, kemudian Dwi Saputra pun ikut memukul korban dengan tangan kosong ke wajah korban, sehingga hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ketiga tersangka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Atas dasar tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif," kata Firmansyah.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga tahanan di Samarinda bebas setelah "Restorative Justice"

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023