Wali Kota Samarinda Andi Harun melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor dalam merayakan libur Idul Fitri 1444 H dan apabila masih ada yang melanggar akan dikenai sanksi.
"Jika masih ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas pulang kampung untuk mudik lebaran, maka sanksi tegas sudah menunggu, jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik," ujar Andi Harun di Samarinda, Jumat.
Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan merupakan larangan tiap tahun, yakni larangan yang dikuatkan dengan surat edaran, sehingga dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut.
Larangan tersebut dikeluarkan terkait dengan kedisiplinan pegawai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 /2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka ASN atau PNS, termasuk pegawai dengan perjanjian kerja harus disiplin, salah satunya disiplin dalam memanfaatkan barang milik negara untuk keperluan tugas, bukan untuk keperluan pribadi.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda baik yang statusnya ASN maupun pegawai honorer mendapat jatah libur lebaran selama enam hari, mulai dari 21 hingga 26 April 2023.
Ia menilai waktu libur sepekan tersebut sudah cukup dipakai pulang kampung dan silaturahim dengan keluarga serta teman-teman, sehingga ia juga minta pegawai disiplin untuk masuk kerja setelah libur lebaran.
"Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. ASN harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap lebaran, tapi untuk menguatkan larangan ini, segera ada surat edaran," katanya.
Meski melarang pegawai membawa kendaraan dinas mudik ke luar kota selama libur lebaran, namun ia masih memberikan toleransi bagi pegawai yang memakai kendaraan di dalam kota (tidak digunakan ke luar Samarinda).
"Seperti tahun-tahun lalu, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota. Namun kendaraan dinas masih boleh digunakan berlebaran, dengan syarat, masih di dalam kota, jangan dipakai ke luar kota," kata Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Jika masih ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas pulang kampung untuk mudik lebaran, maka sanksi tegas sudah menunggu, jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik," ujar Andi Harun di Samarinda, Jumat.
Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan merupakan larangan tiap tahun, yakni larangan yang dikuatkan dengan surat edaran, sehingga dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut.
Larangan tersebut dikeluarkan terkait dengan kedisiplinan pegawai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 /2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka ASN atau PNS, termasuk pegawai dengan perjanjian kerja harus disiplin, salah satunya disiplin dalam memanfaatkan barang milik negara untuk keperluan tugas, bukan untuk keperluan pribadi.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda baik yang statusnya ASN maupun pegawai honorer mendapat jatah libur lebaran selama enam hari, mulai dari 21 hingga 26 April 2023.
Ia menilai waktu libur sepekan tersebut sudah cukup dipakai pulang kampung dan silaturahim dengan keluarga serta teman-teman, sehingga ia juga minta pegawai disiplin untuk masuk kerja setelah libur lebaran.
"Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. ASN harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap lebaran, tapi untuk menguatkan larangan ini, segera ada surat edaran," katanya.
Meski melarang pegawai membawa kendaraan dinas mudik ke luar kota selama libur lebaran, namun ia masih memberikan toleransi bagi pegawai yang memakai kendaraan di dalam kota (tidak digunakan ke luar Samarinda).
"Seperti tahun-tahun lalu, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota. Namun kendaraan dinas masih boleh digunakan berlebaran, dengan syarat, masih di dalam kota, jangan dipakai ke luar kota," kata Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023