Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyediakan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di daerah itu melalui payung hukum menyangkut pemberian bantuan hukum yang telah disahkan menjadi peraturan daerah definitif.

Pemerintah Kabupaten, jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono di Penajam, Rabu, menyiapkan pemberian bantuan hukum dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dikhususkan bagi warga miskin atau kurang mampu.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum program bantuan hukum bagi warga tidak mampu tersebut dilaksanakan.

Sosialisasi dilakukan sebanyak lima kali, satu kali di setiap kecamatan dan satu kali di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pemahaman mengenai produk bantuan hukum yang akan diberikan.
 
"Tidak semua masalah hukum bisa diberikan bantuan, misalnya warga lakukan gugatan kepada pemerintah," ujarnya.
 
Ditargetkan bantuan hukum bisa diberikan kepada warga kurang mampu setelah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan anggaran perubahan pada Juli 2023.

"Kalau APBD Perubahan 2023 ditetapkan pada bulan tujuh, maka bantuan hukum bagi warga tidak mampu sudah bisa diberikan mulai tahun ini," ucapnya.
 
Perda (peraturan daerah) tersebut mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu yang mengalami masalah hukum.
 
Bantuan hukum untuk memberikan rasa keadilan, menurut dia, tidak menunggu hanya saat putusan atau vonis dijatuhkan tetapi dimulai dari awal proses hukum.
 
Dengan demikian warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara tetap bisa dapatkan kepastian hukum dan keadilan.
 
Bantuan hukum yang dimaksud terutama pendampingan pengacara atau penasihat hukum, kata Pitono, biaya pendampingan itu ditanggung pemerintah kabupaten.(Adv)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023