Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyediakan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di daerah itu melalui payung hukum menyangkut pemberian bantuan hukum yang telah disahkan menjadi peraturan daerah definitif.
Pemerintah Kabupaten, jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono di Penajam, Rabu, menyiapkan pemberian bantuan hukum dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dikhususkan bagi warga miskin atau kurang mampu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum program bantuan hukum bagi warga tidak mampu tersebut dilaksanakan.
Sosialisasi dilakukan sebanyak lima kali, satu kali di setiap kecamatan dan satu kali di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pemahaman mengenai produk bantuan hukum yang akan diberikan.
Ditargetkan bantuan hukum bisa diberikan kepada warga kurang mampu setelah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan anggaran perubahan pada Juli 2023.
"Kalau APBD Perubahan 2023 ditetapkan pada bulan tujuh, maka bantuan hukum bagi warga tidak mampu sudah bisa diberikan mulai tahun ini," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023