Samarinda (ANTARA Kaltim) - Balai Taman Nasional Kutai (TNK) menggelar operasi pengendalian penanganan konflik di kawasan hutan konservasi yang berada di tiga wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Timur, dengan melibatkan personel gabungan dari Polhut TNK, Polisi Militer, Polri serta TNI.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kutai Wilayah I Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Hernowo Supriyanto, dihubungi dari Samarinda, Senin malam mengatakan, operasi pengendalian penanganan konflik di kawasan TNK itu berlangsung sejak 30 November hingga 9 Desember 2013.

Pada operasi gabungan itu, petugas gabungan meringkus satu orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu di kawasan TNK serta menyita sedikitnya delapan kubik kayu ulin olahan berbagai ukuran.

"Pada operasi pengendalian penanganan konflik di kawasan TNK yang melibatkan Polhut TNK, Polisi Militer, Polri serta TNI yang berlangsung sejak 30 November hingga 9 Desember 2013, kami berhasil mengamankan satu orang berinisial Bn yang kedapatan tengah menebang pohon jenis ulin serta menyita sedikitnya delapan kubik kayu ulin," ujarnya.

Warga tersebut kata Hernowo telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Kasusnya telah kami limpahkan ke Polres Kota Bontang," katanya.

Selain menemukan pelaku perambahan hutan di kawasan TNK, petugas gabungan itu juga mendapati sejumlah warga yang tengah berladang dengan menanam sejumlah sayuran di kawasan hutan konservasi itu.

Operasi yang digelar pada Sabtu (30/11) di daerah Melawan atau di kilometer lima kawasan Sanggata-Bontang, petugas mendapati sejumlah orang tengah membersihkan ladang di kawasan Taman Nasional Kutai.

Kepada petugas, warga tersebut mengaku hanya diperintah oleh seorang warga bernama H Iwan, sebagai pelaku yang mengkoordinir penguasaan lahan di kawasan TNK.

"Mereka mengaku disuruh oleh H Iwan dan dia merupakan orang yang pernah membuat pernyataan untuk keluar dari kawasan TNK serta tanaman sawitnya dicabut. Tim kemudian menghentikan kegiatan warga tersebut dan meminta segera keluar dari kawasan TNK," ujar Hernowo.

Pada hari pertama operasi itu, tim juga mendapati adanya alat berat yang digunakan untuk pembuatan jalan di poros Sangatta-Rantau Pulung, kilometer 9 dan 10.

Namun, menurut Hernowo, alat berat digunakan oknum tertentu untuk membuat lorong menuju Sungai Sanggata, yang mengarah ke kawasan TNK.

"Tim mendatangi pengawas proyek itu dan memberi peringatan agar alat berat yang mereka miliki tidak boleh dimanfaatkan untuk membuka jalan menuju Sungai Sanggatta sebab di seberang sungai merupakan kawasan TNK," kata Hernowo.

Operasi yang digelar pada Senin dinihari (2/12) sekitar pukul 02.27 WITA, katanya, tim mendapati kendaraan roda dua yang membawa enam batang kayu ulin olahan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

"Pada Senin pagi (2/12) sekitar pukul 09.51 WITA tim menemukan 410 batang kayu ulin olahan berbagai ukuran," katanya.

Kemudian pada 3 Desember 2013, tim gabungan kembali menemukan 10 batang kayu ulin olahan berbagai ukuran di poros Sanggat-Bontang dan pada Rabu, 4 Desember 2013 di Desa Kabo Jaya, tim mendapati dua warga tengah berladang di kawasan TNK .

"Kedua warga itu diberi pepringatan keras dan akan ditindak jika kembali melakukan aktivitas di kawasan TNK," kata Hernowo.

Pada operasi yang digelar kamis (5/12) tim gabungan kembali mendapati 95 batang kayu jenis Meranti merah olahan di Rantau Pulung atau kilometer 9 jalur Sanggat-Rantau Pulung.

Pada operasi yang digelar pada 6-9 Desember 2013, kata Hernowo , tim gabungan kembali menemukan berbagai aktivitas termasuk pembukaan lahan dan penanaman sayur-sayuran di kawasan TNK.

"Dari operasi yang kami gelar ini membuktikan bahwa aktivitas perambahan dan pencurian kayi di kawasan TNK masih tetap berlangsung," ujar Hernowo Supriyanto.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013