Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan beberapa pelaku yang melakukan penipuan dalam jaringan atau online dengan memposting dan menawarkan barang lewat media sosial (medsos).
“Para pelaku memposting menawarkan barang lewat medsos Facebook berupa satu unit mobil, kemudian dari hasil postingan ada korban yang tertarik sehingga terjadilah aksi penipuan oleh pelaku dan komplotannya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Dikatakannya sindikat kasus penipuan tersebut sudah terorganisir, di mana pelaku berada di dua pulau yang berbeda.
Tersangka utama jadi otak di perkara ini yaitu pelaku berinisial SD yang berdomisili di Jombang, sedangkan komplotan lain yakni DN, AD dan MR berada di samarinda, namun korbannya adalah warga Kota Banjarmasin.
“Awalnya saat posting barang yang ditaksir korban, kemudian SD meminta salah satu pelaku yang ada di Samarinda untuk menemui calon korban,” tutur Ary.
Terus dikatakannya, pada saat pertemuan pelaku dengan korban, kemudian dilakukan upaya bujuk rayu oleh pelaku sehingga korban tertipu memberikan sejumlah uang.
Pemberian uang tersebut membayar unit yang akan dibeli, namun nyatanya setelah dibayar, pelaku mengaku bahwa barang tersebut belum dibayar, padahal sudah bertransaksi.
“Terjadilah keributan korban dengan pemilik yang asli, kita bisa ungkap kompolotan dan otak pelaku berinisial SD, sedangkan DN sebagai perantara yang langsung komunikasi dengan korban,” kata Ary.
Sedangkan untuk peran AD diperintahkan untuk mencari rekening penampung, RZ menjual buku rekening, dia membuat buku rekening dengan saldo Rp50 ribu, dijual Rp700 ribu, yang merupaka rekening penampung.
“Dari aksi penipuan tersebut, keuntungan masing-masing pihak dapat bagian, yakni DN Rp28 juta, AD Rp20 juta, RZ sebanyak Rp1 juta lebih,” sebut Ary.
Dari hasil pengungkapan, diamankan uang sisa kejahatan, dan ada beberapa emas yang sudah dibeli pelaku. Pelaku diamankan di Jombang Jatim
Korban rugi Rp101.500.000. Pelaku DN dan SD adalah Residivis dan saling kenal saat di penjara, untuk pelaku AD suaminya yang kenal pelaku, kemudian pemilik mobil tidak tahu apa apa, sedangkan modus buka rekening itu atas nama sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, bahwa pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Para pelaku memposting menawarkan barang lewat medsos Facebook berupa satu unit mobil, kemudian dari hasil postingan ada korban yang tertarik sehingga terjadilah aksi penipuan oleh pelaku dan komplotannya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Dikatakannya sindikat kasus penipuan tersebut sudah terorganisir, di mana pelaku berada di dua pulau yang berbeda.
Tersangka utama jadi otak di perkara ini yaitu pelaku berinisial SD yang berdomisili di Jombang, sedangkan komplotan lain yakni DN, AD dan MR berada di samarinda, namun korbannya adalah warga Kota Banjarmasin.
“Awalnya saat posting barang yang ditaksir korban, kemudian SD meminta salah satu pelaku yang ada di Samarinda untuk menemui calon korban,” tutur Ary.
Terus dikatakannya, pada saat pertemuan pelaku dengan korban, kemudian dilakukan upaya bujuk rayu oleh pelaku sehingga korban tertipu memberikan sejumlah uang.
Pemberian uang tersebut membayar unit yang akan dibeli, namun nyatanya setelah dibayar, pelaku mengaku bahwa barang tersebut belum dibayar, padahal sudah bertransaksi.
“Terjadilah keributan korban dengan pemilik yang asli, kita bisa ungkap kompolotan dan otak pelaku berinisial SD, sedangkan DN sebagai perantara yang langsung komunikasi dengan korban,” kata Ary.
Sedangkan untuk peran AD diperintahkan untuk mencari rekening penampung, RZ menjual buku rekening, dia membuat buku rekening dengan saldo Rp50 ribu, dijual Rp700 ribu, yang merupaka rekening penampung.
“Dari aksi penipuan tersebut, keuntungan masing-masing pihak dapat bagian, yakni DN Rp28 juta, AD Rp20 juta, RZ sebanyak Rp1 juta lebih,” sebut Ary.
Dari hasil pengungkapan, diamankan uang sisa kejahatan, dan ada beberapa emas yang sudah dibeli pelaku. Pelaku diamankan di Jombang Jatim
Korban rugi Rp101.500.000. Pelaku DN dan SD adalah Residivis dan saling kenal saat di penjara, untuk pelaku AD suaminya yang kenal pelaku, kemudian pemilik mobil tidak tahu apa apa, sedangkan modus buka rekening itu atas nama sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, bahwa pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023