Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diimbau agar taat dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
"Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara agar taat bayarkan THR pekerja," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin di Penajam, Senin.
Perusahaan harus segera membayarkan THR tersebut kepada karyawan sesuai instruksi pemerintah pusat karena pada tahun ini (2023) cuti Lebaran dimajukan.
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja, tegas dia, dan membayar THR kepada karyawan tepat waktu sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Jadi seluruh perusahaan wajib bayarkan THR pekerja sesuai instruksi pemerintah pusat itu," ujarnya.
Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan jelas dia, sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.
Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan.
Oleh karena itu, kepada perusahaan diminta agar dapat memberikan kewajiban dengan membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu.
Bagi pekerja ang tidak mendapatkan THR menurut Raup Muin, segara melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk mendirikan posko pengaduan THR.
Dengan pembayaran THR tepat waktu maka perusahaan tersebut dinilai telah bertanggung jawab pada kesejahteraan para pekerja.(Adv)