Nunukan,  (Antara Kaltim) - Impian warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja di Negeri Sabah, Malaysia, akhirnya terwujud dengan digelarnya isbath nikah (penetapan nikah).

Sebanyak 1.256 pasangan TKI dari perkiraan puluhan ribu WNI di negeri jiran tersebut yang telah berumah tangga hanya melalui nikah siri telah mendapatkan buku nikah dari dua kali sidang isbath nikah dilaksanakan Konsulat Indonesia di Tawau, Negeri Bagian Sabah Malaysia.

Yakni 461 pasangan suami istri pada 2012 dan 795 pasangan pada 2013 ini yang dilaksanakan pada 3-6 Desember 2013. Berkat isbath nikah tersebut, TKI merasa sangat terbantu dan senang status pernikahan sirinya telah mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah Indonesia tersebut.

Perempuan yang mengaku puluhan tahun bekerja di negeri jiran pada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tampak tak mampu menahan keharuan ketika menerima buku nikah dari Konsulat RI Tawau usai menjalani sidang di depan "penghulu" dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat.

"Saya senang dapat buku nikah melalui isbath ini," ucap Rabasia salah satu peserta sidang isbath nikah di Konsulat Indonesia di Tawau, pekan lalu.

Perasaan yang sama juga tampak dialami ratusan pasang TKI lainnya. Meskipun rasa tegang sempat terbersit di raut wajah masing-masing saat menjalani sidang isbath nikah namun setelah buku nikah yang telah terpasang foto dan namanya itu diterima ketegangan tersebut sirna seketika.

Rabasia bersama suaminya tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih karena tidak perlu pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan mengurus buku nikahnya.

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Konsulat RI di Tawau atas perhatiannya kepada kami semua disini," tuturnya kepada Konsulat RI Tawau Muhammad soleh.

Dengan Bahasa Melayu (Malaysia), dia menyatakan, selama puluhan tahun berumah tangga dan telah memiliki empat orang anak tidak pernah mengantongi buku nikah sebagai bukti legalitas pernikahannya.

                                                                     Kepastian hukum

Setelah memiliki buku nikah, Rabasia pun mengaku masa depan anak-anaknya akan terjamin pendidikannya di tempat kerjanya dimana selama ini sulit mendaftarkan anak-anaknya masuk sekoah Indonesia di Malaysia akibat tidak mengantongi bukti pernikahan yang sah.

Ia mengaku memperlihatkan buku nikah menjadi persyaratan utama bagi TKI apabila hendak mendaftarkan anaknya masuk di sekolah Indonesia.

"Dengan adanya surat nikah ini, berarti nasib dan masa depan anak-anak kami akan menjadi baik karena sudah bisa bersekolah," ucap perempuan ini terbata-bata karena keharuannya.

Kegembiraan yang sama dialami TKI lainnya bernama Sabang. Lelaki asal Sulawesi Selatan ini juga mengungkapkan rasa harunya atas keikutsertaannya pada sidang isbath nikah yang diselenggarakan KOnsulat Indonesia di Tawau tersebut.

Selain buku nikah yang diidam-idamkan selama ini telah diperolehnya, anak-anaknya pun mendapatkan surat keterangan kelahiran dari Konsulat Indonesia.

Terwujudnya impian mereka mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan siri selama bekerja di Malaysia, dia pun mengatakan akan memberitahukan kepada TKI lainnya di perusahaan tempatnya bekerja di Ladang Benta wawasan yang telah berumah tangga tetapi belum memiliki buku nikah.

"Saya mau tanya teman-teman di tempat kerja disana yang belum punya buku nikah supaya mengikuti isbath nikah yang dilaksanakan konsulat," ujar dia.

Sabang dengan suara terbata-bata karena keharuan yang dirasakan setelah menjalani sidang isbath di depan penghulu dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat menyatakan, sebenarnya masih sangat banyak TKI di Negeri Bagian Sabah yang belum memiliki buku nikah.

Ia pun meminta kepada pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan agar kegiatan semacam ini dapat diselenggarakan setiap tahun guna mengakomodasi TKI yang masih puluhan ribu pasang yang hidup di bawah pernikahan siri.

Menurut dia, dirinya telah menyadari pentingnya memiliki buku nikah di negeri orang karena masa depan anak-anak ikut tidak terjamin karena tidak diterima mendaftarkan diri masuk sekolah Indonesia di negara itu apabila tidak mengantongi buku warna merah dan hijau itu.

Penetapan nikah TKI di Konsylat Indonesia di Tawau itu dilakukan 14 penghulu yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat, DR H Khalilulrrahman.

Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh usai pelaksanaan isbath nikah tersebut mengatakan, dari 795 pasangan TKI yang mengikuti sidang isbath nikah yang kedua kalinya itu berasal dari Ladang Felda Global Ventures 229 pasangan, Ladang KL-Kepong 220 pasangan dan Ladang Sabah Softwood sebanyak 185 pasangan.

Terdapat pula WNI dari perseorangan yang selama ini bekerja di wilayah Tawau sebanyak 96 pasangan, dari Ladang Benta Wawasan sebanyak 87 pasangan dan dari Ladang Sime Darby 57 pasangan.

"Setiap hari dimaksimalkan sampai 200 pasangan yang ikut sidang isbath nikah," katanya seraya menambahkan kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Cq Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI.

Awalnya, jumlah pasangan yang akan diikutkan sidang isbtah nikah pada 2013 ini sebanyak 1.200 pasangan tetapi pada saat pendataan akhir banyak yang telah terdata sebelumnya pindah kerja di perusahaan lain dan tidak diketahui keberadaannya.

Pensyaratan untuk diikutkan sidang isbath nikah, kata dia, adalah WNI atau TKI yang memiliki dokumen keimigrasian yang sah (paspor) sebagai pekerja asing.

"Jadi ini sebuah kenyataan yang harus diterima, rupanya sangat banyak WNI atau TKI yang telah berumah tangga puluhan tahun tapi belum memiliki buku nikah sebagai bukti legalitas pernikahannya dari pemerintah," ucap dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, WNI atau TKI yang mengikuti sidang isbath tahun ini berasal dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Sebelum mengikuti sidang isbath, data-data diri pasangan ini terlebih dahulu dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat untuk penyelesiaan buku nikah yang diberikan secara langsung usai sidang dan ditanda tangani Konsulat RI Tawau, kata Muhammad Ramdhan yang menjabat sebasgai Konsul Muda Fungsi Protokoler dan Konsuler Konsulat RI Tawau beberapa waktu lalu.

                                                                            Apresiasi

Atas nama Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat, Dr H Khalilurrahman yang memimpin langsung sidang isbtah nikah TKI di Negeri Bagian Sabah mengungkapkan kepedulian Konsulat RI di Tawau terhadap para TKI yang belum memiliki surat nikah perlu diacungi jempol dan diapresiasi.

Ia juga mengaku, sangat respek atas kerjasama tersebut antara Kementerian Luar Negeri dengan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat terjadap pelaksanaan sidang isbath bagi TKI di luar negeri.

Program kerja seperti ini, kata Khalilurrahman, perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia dalam rangka legalitas pernikahan para WNI atau TKI yang hidup berumah tangga hanya dengan pernikahan siri semata.

"Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat sangat mengapresiasi pelaksanaan sidang isbath bagi WNI atau TKI yang dilaksanakan Konsulat RI Tawau," ujarnya.

"Langkah yang dilakukan Konsulat RI di Tawau ini merupakan suatu bentuk perhatian dan kepedulian yang konsisten terhadap WNI atau TKI yang belum memiliki buku dari pemerintah Indonesia," lanjutnya.

Untuk itu, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat senantiasa akan membantu setiap pelaksanaan sidang isbath nikah bagi WNI di luar negeri terutama yang bekerja di Negeri Bagian Sabah karena merupakan bagian yang turut bertanggungjawab terhadap kepastian hukum pernikahan TKI.

Ia mengharapkan dengan adanya pegangan buku nikah bagi TKI dapat lebih menjamin masa depan kehidupan keluarganya menjadi lebih sejahtera dan memperbaiki nasib anak-anaknya. (*) 

Pewarta: Oleh M Rusman

Editor : Masnun


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013