Samarinda (ANTARA Kaltim)- Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Komunikasi  dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda menyediakan informasi publik yang diwadahi oleh Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi (PPID) Kota Samarinda.

“Pembentukan PPID ini, sesuai dengan Surat Keputusan  (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 040/008/HK-KS/I/2013,”kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Komunikasi  dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda HM Faisal di Samarinda, Jum’at (6/12)

Ia mengatakan  dalam operasionalnya PPID dalam hal ini Asisten Kesejahteraan dan Kemasyarakatan dibantu pejabat fungsional, yaitu pranata Humas, arsip, pustakawan dan pejabat fungisonal lainnya yang diperlukan seusai dengan kebutuhan.

Menurut Faisal  ada beberapa informasi publik yang  diakses, namun ada pula pengecualian, seperti informasi yang jika diberikan kepada publik dapat menghambat proses penegakkan hukum, mengganggu kepentingan, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.

"IInformasi-informasi  yang tidak dapat di akses adalah informasi jika diberikan kepada publik dapat membahayakan keamanan negara," katanya.

Dikatakannya  pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik, baik langsung maupun melalui media. Tentunya dalam hal ini, ada mekanisme dalam memperoleh informasi melalui  PPID.

Dijelaskan Faisal , prinsip untuk memperoleh informasi publik  didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan.  Jadi setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi tersebut kepada PPID baik t secara tertulis atau tidak tertulis.

Kemudian PPID  wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi, subyek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta pemohon,. Selanjutnya Badan Publik yang bersangkutan wajib memberikan tanda bukti  penerimaan  kepada pemohon , berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

“Paling lambat 10 hari kerja  setelah diterimanya permohonan , PPID  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis,” katanya.

Faisal menambahkan  surat pemberitahuan itu iisinya  berupa  apakah informasi yang diminta di bawah penguasaannya atau  tidak.  Bisa juga penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan tertentu .  Bahkan, PPID  dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis.
Selain itu katanya, layanan lain yang dipersiapkan adalah Short Message Service (SMS) Gateway. Sistem tersebut  merupakan salah satu inisiatif PPID dan Disbudparkominfo Samarinda yang dibantu salah satu provider telekomunikasi.

Kelebihan dari SMS Gateway yang bisa diakses melalui nomor 0811596768, yakni pelayanan   bisa cepat dalam memperoleh informasi, tanpa harus mengikuti birokrasi yang banyak. Informasi yang diinginkan langsung dijawab oleh  SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bersangkutan  berdasarkan Standar Operasioal Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

“Selain itu  dapat memberikan informasi secara bersamaan (broadcast SMS), jika ada hal yang penting buat publik, misalnya terjadinya bencana alam, kebakaran dan lain-lain.,” ujar Faisal(*)

Pewarta: Rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013