Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Hamdam Pongrewa mengimbau perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar membayarkan THR (tunjangan hari raya) karyawan sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan, dan jangan dengan cara mencicil.

"Kami imbau perusahaan bayarkan THR karyawan masing-masing tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga tidak boleh terlambat atau dicicil tanpa disertai alasan yang jelas," kata Hamdam di Penajam, Selasa.

Ia menegaskan sesuai ketentuan perusahaan harus membayar tunjangan lebaran karyawan itu, dan bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban akan diberikan sanksi.

"Dengan pembayaran THR tepat waktu maka perusahaan tersebut dinilai telah bertanggung jawab pada kesejahteraan para karyawan," ujarnya.
 
Sebab, kata dia, perusahaan memiliki kewajiban untuk pembayaran tunjangan itu kepada para pekerja, sehingga pembayarannya tidak boleh terlambat atau dicicil tanpa disertai alasan yang jelas.

Hamdam mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) setiap tahun membuka posko pengaduan THR.

"Dinas Nakertrans menerima aduan menyangkut karyawan yang terlambat atau tidak menerima THR dari perusahaan, serta konsultasi dengan permasalahan pembayaran THR para pekerja," jarnya.

Bupati juga telah menginstruksikan Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan identifikasi perusahaan yang berpotensi acuh terhadap pembayaran tunjangan hak karyawan itu.

"Kami minta dinas terkait lakukan identifikasi perusahaan mana yang sekiranya bandel tidak akan bayar THR," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan harus segera membayarkan tunjangan tersebut kepada karyawan sesuai instruksi pemerintah pusat karena pada tahun 2023 cuti lebaran dimajukan.

"Oleh karena itu, diimbau kepada perusahaan dapat memberikan kewajiban dengan membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu," ujarnya lagi.(Adv)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023