Nunukan, (Antara Kaltim) - Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat sangat mengapresiasi pelaksanaan sidang isbath nikah (penetapan nikah) bagi warga negara Indonesia (WNI) ataupun tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada atau bekerja di wilayah kerja Konsulat RI Tawau Malaysia.

Mahkamah Agung RI melalui Ketua PTA Jakarta Pusat, Dr H Khalilurrahman di Tawau, Rabu menjelaskan, WNI yang bekerja di Negeri Bagian Sabah khususnya yang berada di wilayah kerja Konsulat RI Tawau tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia dalam hal banyaknya yang telah menikah secara siri tetapi belum memiliki legalitas hukum.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan isbath nikah terhadap 795 pasangan suami istri di negeri jiran tersebut atas kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Luar Negeri menjadi langkah tepat agar WNI yang menjadi TKI di luar negeri mendapatkan legalitas perkawinan.

"Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat sangat mengapresiasi pelaksanaan sidang isbath bagi WNI yang menjadi TKI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau ini," ujar Khalilullarrahman yang menjadi hakim utama pada isbath nikah WNI di Kantor Konsulat RI Tawau yang dimulai sejak 3 Desember 2013 tersebut.

Ia menambahkan, langkah ini tidak terlepas dari perhatian Kantor Perwakilan Pemerintah Indonesia di Tawau yang tidak kenal lelah membantu WNI di Negeri Bagian Sabah mendapatkan legalitas hukum perkawinan serta anak-anaknya mereka.

"Langkah Konsulat RI di Tawau ini merupakan suatu perhatian dan kepedulian serta konsistensi yang sangat baik terhadap WNI di wilaya kerjanya dalam rangka mendapatkan legalitas hukum perkawinan WNI yang bekerja sebagai TKI dan anak-anak mereka," ujar dia.

Terkait dengan kesinambungan isbath nikah ini, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat akan senantiasa membantu selaku instansi yang paling bertanggungjawab dalam hal perolehan kepastian hukum status perkawinan bagi WNI di luar negeri.

Khalilurrahman menegaskan, pihaknya selalu bertekad mendukung pelaksanaan program isbath nikah bagi WNI yang berada di luar negeri khususnya yang bekerja di wilayah Konsulat RI Tawau pada masa yang akan datang.

Ia juga menyambut baik kepedulian Konsulat RI Tawau terhadap ribuan WNI yang belum mendapatkan legalitas perkawinan mereka melalui isbath nikah yang kedua kalinya sejak 2012 lalu.

Dengan adanya legalitas hukum perkawinan WNI ini, dia mengharapkan menjadi jaminan masa depan kehidupan keluarganya demi memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Pada Desember 2012 lalu, jumlah WNI yang mengikuti isbath nikah sebanyak 461 pasangan dan seluruh anak-anak mereka juga akan mendapatkan surat keterangan kelahiran dari KOnsulat RI Tawau.(*)







Pewarta: Oleh M Rusman

Editor : Masnun


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013