Notaris diharapkan bisa berperan lebih dalam upaya pencegahan tindakan kriminal melalui keterampilan dan kewenangan khusus yang diberikan negara kepadanya.

“Kami berharap notaris jadi ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur Sofyan, Rabu.

Sebelumnya pada awal pekan ini Kakanwil Sofyan menghadiri rapat koordinasi dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia se Kalimantan Timur di Berau.

Notaris, lanjut Sofyan, bisa menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dalam memberikan jasa layanannya. Dengan demikian, setiap upaya pencucian uang dan pendaanaan terorisme bisa dicegah.

Hal itu juga akan membuat Indonesia semakin dekat kepada keanggotaan tetap Financial Action Task Force on Money Laundering and Terorism Financing (FATF) atau Satuan Tugas Internasional Anti Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendaan Terorisme,

Keuntungan menjadi anggota FATF diantaranya adalah Indonesia mendapat akses ke negara-negara anggota FATF lainnya untuk menyelidiki atau mencari tahu kemungkinan WNI menyimpan harta yang didapatnya dengan cara tidak jujur di Indonesia, namun menggunakannya secara legal atau menanamkannya di usaha yang legal di negara lain, termasuk dalam mendanai aksi-aksi teror.

Dalam raker itu juga dibahas peran dan rencana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk meningkatkan dan menguatkan majelis kehormatan dan majelis pengawas di daerah.

“Ini dilakukan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin serta mengintensifkan sosialisasi mengenai kode etik dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi notaris,” jelas Sofyan di depan peserta dari MKN dan MPW Notaris Provinsi Kaltim, MPD Notaris Kota Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Tarakan serta Kutai Kartanegara dan seluruh notaris di Kaltim-Kaltara secara virtual.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menambahkan, bahwa peran majelis pengawas adalah pembinaan dan pengawasan atas notaris, sebagai tindakan pencegahan sebelum dilakukan penindakan.

“Agar itu notaris tetap amanah dan melayani masyarakat dengan lebih baik lagi,” kata Sofyan. ***

Pewarta: Novi Abdi

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023