Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti  lebih dari satu kilogram narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan dua kasus narkoba di daerah setempat.
 
"Saat ini kami mengungkap dua kasus narkoba di Provinsi Kaltim dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu kalau ditotalkan lebih dari satu kilogram dan juga pemusnahan tanaman jenis ganja," ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestafa di Samarinda, Jumat.
 
Dikemukakannya, pada pengungkapan pertama, BNNP Kaltim mendapatkan informasi intelijen tentang peredaran sabu-sabu di wilayah Balikpapan. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sungai Ampal Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Kemudian pada 2 Februari 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WITA dilakukan penindakan terhadap dua orang atas nama MG dan AG.
 
"Ada pun barang bukti diamankan berupa satu bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram, semua barang bukti tersebut dibawa ke Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemusnahan," ucap Edhy.
 
Diterangkannya, untuk pengungkapan kasus kedua adalah narkotika golongan I jenis tanaman ganja, dengan melakukan penindakan di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Jumat (3/2) pukul 15.45 WITA.
 
"Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain  lima paket ganja seberat 35,88 gram dari tersangka MR, lalu dua paket ganja seberat 12,51 gram, dari tersangka AP," sebut Edhy.
 
Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah pemeriksaan singkat, tim BNN Kota Samarinda pun menuju ke salah satu jalan di wilayah setempat, dan berhasil menangkap MJ dengan barang bukti empat paket ganja seberat 60,74 gram.
 
"Setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya,” pungkas Eddhy.

Terus dikatakannya, untuk para pelaku pengedar narkoba golongan 1, saat ini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023