Jajaran Satresnarkoba Polres Paser menangkap DF (19), pelaku penyalahgunaan narkotika yang kerap melakukan transaksi di rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot pada, Senin.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,3 gram. 

"Tersangka  menyembunyikan sabu di toilet saat petugas menggeledah di rumah kos," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto EKa Wiba.

Ia mengatakan, saat digeledah petugas menemukan 5 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di dalam toilet.

Yulianto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi sehari sebelum penangkapan bahwa di rumah kos yang didiami tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Setelah menerima laporan, kata Yulianto, petugas segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan narkoba yang diakui milik tersangka serta barang bukti lain seperti 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah Handphone merk Sony  XPERIA Z warna hitam,  1 buah dompet merk Volcom warna coklat dan uang tunai sebesar Rp241.000.

"Semua barang yang terkait dengan peristiwa penangkapan diamankan, demikian juga dengan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya, " kata Yulianto. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023