Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pencocokan data kependudukan dengan Komisi Pemilihan Umum setempat terkait daftar pemilih tetap atau DPT.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, Jumat mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di tingkat provinsi, jumlah penduduk dalam DPT Pemilu Legislatif 2014 yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) berjumlah 250 orang.

“Setelah KPU melakukan verifikasi, ternyata ditemukan sebanyak 141 orang sudah memiliki NIK. Jadi, sisanya 190 orang yang belum punya NIK,” jelasnya.

Ke-190 orang yang tidak memiliki NIK tersebut kata Suyanto, diprediksi berada di kawasan perindustrian atau perkebunan.

Disdukcapil Penajam Paser Utara kata Suyanto telah melakukan pencocokan data penduduk yang belum memiliki NIK dengan data DPT KPU dengan menurunkan tim untuk menyisir keberadaan penduduk yang belum memiliki NIK tersebut.

“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pencarian penduduk tanpa NIK di tingkat desa dan kelurahan di empat kecamatan,” ujarnya.

Setelah melakukan pencocokan, Disdukcapil lanjut Suyanto menemukan dua belas orang dari total DPT yang mempunyai NIK bermasalah atau ‘invalid’ karena belum memiliki surat keterangan pindah dari daerah asalnya.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ada 12 orang dari DPT yang mempunyai NIK bermasalah, karena warga pendatang dari luar Penajam Paser Utara dan belum punya surat keterangan pindah, tapi masuk dalam DPT,” jelasnya.

Dari DPT 2014 yang berjumlah 116.867 jiwa, lanjut Suyanto, terdapat belasan orang yang berasal dari luar daerah, diantaranya dari Balikpapan, Tenggarong, bahkan, ada warga dari pulau Jawa yang menetap di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memiliki surat keterangan pindah.

"Ini bisa terjadi, karena Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat melakukan verifikasi di lapangan tidak mengevaluasi dengan melihat KTP yang bersangkutan,” ucapnya.

Kasus pemilih yang masuk DPT memiliki NIK ‘invalid’ tersebut, banyak ditemukan di wilayah perkebunan.

"Itu terjadi karena perusahaan sering mendatangkan penduduk baru dari luar daerah untuk dijadikan karyawan. Khusus bagi penduduk yang belum memiliki NIK atau nomor induk kartu keluarga (NIKK) akan diverifikasi dan diperbaiki," katanya.

"Kasus penduduk tidak punya NIK dan NIKK, karena diduga saat pindah penduduk yang bersangkutan belum melapor den mengurus administrasi kependudukan kepada pejabat setempat," katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013