Sejumlah peristiwa seputar hukum dan kriminal  seputar Kalimantan Timur (Kaltim) ditayangkan  Kantor Berita Antara dalam sepekan (27 Februari – 4 Maret), mulai dari maraknya beberapa kasus pencurian motor hingga kepolisian mengamankan pelaku lanjut usia yang mencabuli cucu sendiri hingga hamil.

Beginilah rangkuman informasi hukum dan kriminal seputar Kaltim sepekan yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Seminggu beberapa pelaku curanmor diamankan

Polresta Samarinda mengingatkan kepada warga untuk lebih waspada menjaga kendaraan motor, pasalnya dalam seminggu terakhir pihaknya menangani beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Semua  Polsek di kawasan wilayah hukum Samarinda turut membuat peringatan pada titik-titik strategis pencurian motor. Seperti Polsek Samarinda Ulu pada Rabu (1/3) menggelar konferensi pers kasus curanmor yang terjadi di Jalan Pangeran Suryanata Gang Melati 2 Kelurahan Air Putih yang dilakukan pada Sabtu (14/1). Keesokan  harinya, Kamis (2/3), Polsek Palaran turut mengadakan konferensi pers atas kasus pencurian motor. Kali ini kejadian tersebut dialami oleh Riyanto (43) saat itu ia meninggalkan rumahnya.

Selengkapnya silahkan diklik.

2. Wakapolda beri amanat kepada tiga pilar Pemerintah Desa

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Timur  Brigjen Pol  Mujiyono menghadiri kegiatan pembinaan teknis pada tiga pilar pemerintahan desa dan kelurahan  terdiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kades serta Lurah se-Kalimantan Timur dan mengarahkan agar semua pihak bekerja sama  menjaga situasi kondusif dalam menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2024..

Disampaikannya, keberadaan tiga Pilar yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah/Kades di tingkat pemerintahan yang terendah di masing-masing wilayah merupakan Pilar Pemerintah dalam menciptakan keamanan daerah guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang tertib, aman dan kondusif khususnya di Kaltim.

Selengkapnya silahkan diklik.

3. Jukir ancam warga pakai sajam

Polresta Samarinda mengamankan seorang juru parkir (jukir) berinisial SB (32)  di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, yang sempat mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit serta memukul wajah lantaran tidak terima ditegur.

Kasus  penganiayaan dan pengancaman menggunakan sajam oleh SB merupakan juru parkir di Klinik Tirta yang terletak di Kedai Namsa. Lanjutnya, pemilik kedai tersebut menegur SB karena mobil milik salah satu dokter parkir di antara Kedai Namsa dan Klinik Tirta, Kemudian terjadilah cekcok antara keduanya.
.

Selengkapnya silahkan diklik.

4. Kepolisian Paser amankan dua pelaku narkoba

Jajaran Polres Paser berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot dengan barang bukti sabu-sabu  seberat 4,48 gram.

Penangkapan  pelaku Usman (45) dan Yama ( 35)  pada Senin malam (27/2) bermula dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa di daerah Padang Pengrapat di sekitar jalan menuju Muara Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selengkapnya silahkan diklik.

5. Kakek cabul dijerat pasal berlapis

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera melakukan peninjauan pada jalan- Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan seorang pelaku berinisial SY (72) yang mencabuli cucu sendiri berusia 17 tahun, di mana pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun.

Kronologi  kejadian, awal pelaku menjalankan aksinya dimulai sejak Agustus 2022, dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, di mana tindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok kebun milik SY di Jalan Belimau Lempake, dengan korban adalah cucu sendiri yang merupakan anak penyandang disabilitas.

Selengkapnya silahkan diklik.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023