Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) setempat untuk memberikan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung hukum akibat kurang tertib administrasi.
"ASN yang tersandung hukum tidak melulu akibat korupsi, ada juga karena kurang tertib administrasi akibat ketidaktahuan, sehingga kami bekerja sama dengan Peradi untuk memberikan pemahaman," ujar Wakil Ketua I Korpri Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Sabtu.
Dalam Pasal 96 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, ditegaskan tentang kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada ASN, antara lain berupa bantuan hukum, yakni pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Jauhar mengatakan, saat mewakili Sekretaris Provinsi Kaltim membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN dan Keluarga se-Kaltim, di Samarinda, Rabu (15/2), ia menyampaikan peserta menyimak dan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut karena sangat penting bagi mereka.
"Waktu itu saya katakan, materi yang disampaikan tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan birokrasi pemerintahan adalah kurang tertibnya dokumen administrasi program kegiatan, sehingga tidak jarang ASN tersangkut masalah hukum," katanya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Kaltim Hendrich Juk Abeth mengatakan bagi ASN yang mendapatkan tambahan tugas jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK), maupun bendahara, karena ketidaktahuan mereka, bisa melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
Hal ini tentu bisa membuat mereka tidak tenang, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-sehari, karena bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Kondisi yang demikian tentu saja sangat berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pemerintah dalam pembangunan daerah akibat tidak fokus, sehingga mereka perlu mendapat bantuan hukum," katanya.
Sedangkan Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, mengajak pengurus Korpri di kabupaten/kota segera membentuk lembaga bantuan hukum, bagi yang belum membentuk, sehingga bisa memberikan manfaat bagi anggota Korpri yang terkena persoalan hukum.
Suparmi yang juga Ketua Bidang Program Perlindungan dan Bantuan Hukum Korpri Kaltim ini juga mengajak anggota Korpri, agar jangan sampai ada niat melakukan korupsi karena dampak hukum, dampak sosial, dan dampak moral yang bakal diterima sangat berat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"ASN yang tersandung hukum tidak melulu akibat korupsi, ada juga karena kurang tertib administrasi akibat ketidaktahuan, sehingga kami bekerja sama dengan Peradi untuk memberikan pemahaman," ujar Wakil Ketua I Korpri Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Sabtu.
Dalam Pasal 96 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, ditegaskan tentang kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada ASN, antara lain berupa bantuan hukum, yakni pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Jauhar mengatakan, saat mewakili Sekretaris Provinsi Kaltim membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN dan Keluarga se-Kaltim, di Samarinda, Rabu (15/2), ia menyampaikan peserta menyimak dan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut karena sangat penting bagi mereka.
"Waktu itu saya katakan, materi yang disampaikan tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan birokrasi pemerintahan adalah kurang tertibnya dokumen administrasi program kegiatan, sehingga tidak jarang ASN tersangkut masalah hukum," katanya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Kaltim Hendrich Juk Abeth mengatakan bagi ASN yang mendapatkan tambahan tugas jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK), maupun bendahara, karena ketidaktahuan mereka, bisa melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
Hal ini tentu bisa membuat mereka tidak tenang, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-sehari, karena bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Kondisi yang demikian tentu saja sangat berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pemerintah dalam pembangunan daerah akibat tidak fokus, sehingga mereka perlu mendapat bantuan hukum," katanya.
Sedangkan Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, mengajak pengurus Korpri di kabupaten/kota segera membentuk lembaga bantuan hukum, bagi yang belum membentuk, sehingga bisa memberikan manfaat bagi anggota Korpri yang terkena persoalan hukum.
Suparmi yang juga Ketua Bidang Program Perlindungan dan Bantuan Hukum Korpri Kaltim ini juga mengajak anggota Korpri, agar jangan sampai ada niat melakukan korupsi karena dampak hukum, dampak sosial, dan dampak moral yang bakal diterima sangat berat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023