Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin memprioritaskan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk penyandang disabilitas sebagai komitmen mewujudkan kesetaraan bagi kaum difabel mendapatkan legalitas mengemudikan kendaraan bermotor.

"Instruksi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, kawan-kawan disabilitas harus diprioritaskan dalam pelayanan," kata Kanit Regiden Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Muhammad Fathurahman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Dalam implementasinya, petugas Satpas Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 21, Banjarbaru memberikan pendampingan setiap pemohon SIM D yang mengikuti mekanisme ujian khusus.

Kemudian prosesnya dipercepat tanpa antri dengan pemohon lainnya yang normal, sehingga memberikan rasa nyaman bagi disabilitas selama berada di tahap pelayanan.

"Namun untuk kelulusan tetap mengacu hasil ujiannya baik tertulis maupun praktek, jadi tidak ada keistimewaan," ujar Fathurahman mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir.

Fathurahman menuturkan pemegang SIM merupakan seseorang yang dinyatakan sudah layak membawa kendaraan bermotor di jalan raya karena memenuhi persyaratan mulai administrasi, sehat jasmani rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil menguasai kendaraan tanpa terkecuali bagi disabilitas.

Sementara Rusdi, anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjarmasin mengapresiasi komitmen layanan prima Polresta Banjarmasin dalam penerbitan SIM D.

"Kami telah membuktikan sendiri ketika bersama delapan orang disabilitas mengurus permohonan SIM di Satpas Banjarmasin, dilayani sangat ramah dan baik hingga semuanya bisa lulus untuk mendapatkan SIM," katanya.

 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023