Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta Kabupaten Kutai Timur, menjamin zero pungli dalam penerimaan setoran denda tilang.

"Saya menjamin tidak ada pungutan liar atau zero pungli dalam penerimaan negara dari setoran hasil denda tilang karena saat sidang kami hadirkan petugas Bank BRI," kata Kajari Didik Farkhan, Minggu.

Kajari menegaskan bahwa jajarannya di Kejaksaan Negeri Sangatta mengharamkan menerima langsung setoran hasil denda tilang meskipun itu merupakan tugas wajib kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) bahwa jaksa adalah eksekutor.

"Sudah ketentuan di dalam UU KUHAP. Namun, saya mengharamkan terima setoran untuk menghindari kecurigaan publik," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melawan UU KUHAP terkait dengan kewajiban kejaksaan menerima denda tilang. Namun itu, pihaknya lakukan dalam rangka semangat transparansi.

Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, pihaknya melakukan terobosan baru untuk menerima hasil denda tilang dengan mendatangkan petugas dari BRI Cabang Sangatta untuk menghadiri setiap sidang.

Sebelumnya, kata dia, hanya ada hakim, petugas kejaksaan, dan pelanggar. Akan tetapi, sekarang ditambah petugas BRI.

"Jadi, begitu diputus oleh hakim jumlah denda dan biaya perkara, pelanggar langsung menuju meja petugas BRI," ucapnya.

Terobosan baru tesrebut, kata Kajari dimulai sejak sidang bulan September 2013, petugas BRI dihadirkan, sedangkan petugas kejaksaan hanya menandatangani jumlah setoran secara global.

"Langkah ini dijamin zero pungli karena sangat transparan. Petugas kejaksaan hanya menandatangani jumlah setoran secara global sebagai penyetor," kata Didik Farkhan dengan didampingi beberapa pejabat Kajari Sangatta, antara lain Kasi Intel Dodyk Emil Gazali, Kasi Pidum Saimun, Pidsus Suwanda, dan bendahara penerimaan Sudarmadi.

Dengan menempatkan petugas BRI akan memangkas birokrasi penyetoran denda, ke depan tidak akan ada lagi temuan BPK kejaksaan terlambat menyetor denda tilang.

Temuan BPK selama ini selalu masalah keterlambatan penyetoran denda tilang dan verstek. Temuan itu juga seakan tiap tahun terus berulang tahun, hingga menyebabkan kejaksaan belum menyandang WTP.

Keuntungan dengan adanya petugas BRI yang menerima setoran tilang, kata dia, masyarakat akan lebih percaya bila semua uang dendanya langsung masuk kas negara.

"Cara membayar langsung ke BRI ini lebih efektif meningkatkan `trust` (kepercayaan) masyarakat kepada kejaksaan," katanya.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013