DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang digodok oleh Komisi I dan pencabutan Perda oleh Komisi III, untuk meminta perpanjangan masa kerja, sebab Ranperda masih menunggu asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Rapat Paripurna yang ketiga hari ini membahas laporan dari Komisi I dan Komisi III terkait Ranperda hingga saat ini masih menunggu asesmen dari Kemendagri," ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, usai memimpin rapat di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III meminta perpanjangan waktu sambil menunggu asesmen dari Kementerian yang berisi arahan-arahan terkait Ranperda yang dilaporkan sebelum nantinya diputuskan.
Adapun Ranperda yang dilaporkan Komisi I adalah Ranperda tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim.
Kemudian, laporan dari Komisi III tentang pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, serta pencabutan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
Ia berharap asesmen dari Kemendagri dalam satu bulan ini sudah keluar supaya bisa dilaporkan kembali dan diputuskan segera.
"Selain membahas laporan dari komisi, pada Rapat Paripurna tersebut juga memutuskan revisi agenda DPRD masa sidang I tahun 2023 soal pergeseran jadwal pergantian antar waktu (PAW) legislator dan penetapan RTRW, " kata Samsun.
Dikemukakannya, terkait PAW dari Fraksi Partai Gerindra, yakni anggota DPRD Kaltim Mashari Rais digantikan A. Komariah yang semula dijadwalkan Senin (16/1) pukul 10.00 Wita digeser menjadi pukul 14.00 Wita.
Sedangkan untuk Paripurna penetapan Ranperda RTRW Kaltim yang semula di jadwalkan 23 Januari, bergeser menjadi 30 Januari 2022.
Adapun agenda penting lainnya ujar Samsun yang dibahas pada Rapat Paripurna tersebut, terkait pergantian unsur alat kelengkapan dewan (AKD).
Samsun menambahkan, perubahan AKD yang dimaksud adalah perubahan di badan anggaran (Banggar) dari Hasanuddin Mas'ud digantikan Salehuddin. Kemudian Badan Musyawarah (Banmus) dari Hasanuddin Mas'ud ditempati Makmur HAPK, selanjutnya Komisi III dari Hasanuudin Mas'ud digantikan Makmur HAPK.(Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023