Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membuka pendaftaran secara manual untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sembilan desa akibat terkendala jaringan internet. 

“Pendaftaran PPS semuanya melalui aplikasi secara online, namun saat ini ada sembilan desa yang belum bisa mendaftar,"  kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Paser, Dyah Elly Kusrini  di Tanah Grogot, Rabu. 

Ia mengatakan, karena terkendala jaringan internet,maka KPU Paser melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta PPK setempat. 

"Ternyata setelah dikonfirmasi sebenarnya ada pendaftaran tapi tidak bisa mengunggah (upload), jadi kami terima  secara manual atau secara mandiri, kita punya helpdesk di kantor KPU,” katanya.

Elly menuturkan, KPU Paser sebelumnya telah memperpanjang masa pendaftaran PPS hingga 5 Januari 2023. Hal itu mengacu pada ketentuan KPU Pusat, masa perpanjangan pendaftaran maksimal dilakukan dua kali hingga 5 Januari 2023. 

Menurutnya, berdasarkan ketentuan KPU Pusat, bahwa KPU Paser sudah harus mengumumkan nama-nama pendaftar PPS yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 6 Januari 2023. 

“Kita optimistis, meski kekurangan pendaftar di sembilan  desa itu nanti terpenuhi,” ujar Elly. 

Lanjutnya, nanti setiap desa akan diisi tiga anggota PPS. Di tahap pendaftaran KPU Paser mencari jumlah pendaftar dua kali lipat dari kebutuhan. 

'Anggota PPS  tersebut nantinya akan ditempatkan di 139 desa dan 5 kelurahan, "Jelasnya. 

Ely menambahkan, tanggal 6 hingga 8 Januari 2023, KPU Paser akan mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi dan pada tanggal 9 Januari dilakukan seleksi tertulis.

“Seleksi tertulis secara manual,” ujarnya.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023