Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur melarang warga menyalakan petasan saat perayaan malam tahun baru.
 
Larangan menyalakan petasan di malam tahun baru, menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Jumat, bertujuan menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat.
 
Selain masyarakat dilarang menyalakan petasan saat malam pergantian tahun, lanjut dia, pedagang juga diminta tidak menjual petasan.
 
Larangan menyalakan petasan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
 
Dalam surat edaran tersebut, jelas dia, melarang seluruh warga Indonesia menyalakan petasan saat Natal dan pergantian tahun.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merespons kebijakan nasional itu karena menyangkut ketertiban masyarakat.
 
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai larangan menyalakan petasan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu turunan surat edaran dari kepala daerah, untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri menyangkut larangan menyalakan petasan pada malam tahun baru tersebut.
 
"Kami siap bersinergi dengan kepolisian laksanakan tugas dan fungsi untuk keamanan, gangguan ketentraman dan ketertiban umum," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022