Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polres Kutai Kartanegara, berhasil membekuk tujuh kawanan perampok yang beraksi di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan setempat, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat mencoba melawan saat akan diringkus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Andin, kepada wartawan, Jumat mengatakan, ketujuh perampok itu ditangkap di tempat berbeda, salah satunya dibekuk di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

"Kami berhasil mengungkap kasus perampokan di Kantor Disbunhut yang berlangsung pada Jumat (18/10) lalu dengan meringkus tujuh orang pelaku, dua diantaranya terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap," kata Andin.

Ketujuh perampok yang diringkus kata Andin yakni, MR, ditangkap pada 1 November 2013 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, As ditangkap di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda dan Aj ditangkap di depan Polsekta Samarinda Utara pada 6 November 2013, Fa alias Coy diringkus di Desa Margasari, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara pada 7 November 2013.

Pelaku lain yang diringkus, pada Kamis (7/11) yakni, Uk ditangkap di Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, YC ditangkap di Jalan Danau Wis, Tenggarong serta Rj di Kota Balikpapan.

"Salah satu pelaku yakni, YC, merupakan tenaga honorer di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kutai Kartanegara dan tersangka inilah yang memberikan informasi terkait situasi kantornya kepada enam pelaku serta membuat sket ruangan bendahara dan membuat kunci duplikat kunci pada dan pintu kantor," ungkap Andin.

Dalam aksi perampokan yang berlangsung pada Jumat (18/10) di Kantor Disbunhut sekitar pukul 03. 00 Wita itu lanjut Andin, pelaku sempat mengikat dan mengancam wakar (penjaga malam) Kantor Disbunhut kemudian masuk ke ruang bendahara dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis.

"Kawanan ini berhasil membongkar brangkas menggunakan las kemudian membawa kabur uang senilai Rp400 juta. Selain itu, kawanan ini juga membawa kabur enam unit laptop, satu unit telepon genggam serta receiver CCTV," kata Andin.

Ketujuh perampok kata Andin telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.   (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013