Panitia khusus (Pansus) Raperda  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta perpanjangan waktu masa kerja selama satu bulan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua  Pansus  Raperda RTRW DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono pada  Rapat Paripurna ke-52 DPRD Kaltim, Rabu.

“Perpanjangan masa kerja ini untuk menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Raperda RTRW menjadi Perda RTRW,” katanya di Samarinda.

Dalam laporannya Pansus  Raperda RTRW  Kaltim telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat internal Pansus,kKonsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), rapat dengar pendapat dan rapat kerja.

Ia mengemukakan, adapun  beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan  Pansus  sejak tanggal 19 September  sampai 12 Desember 2022. Mulai dari menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), rapat lintas sektor untuk penyempurnaan draft sampai uji publik.

"Bulan Desember kerja Pansus agak  padat untuk mengejar penyempurnaan draft  RTRW Kaltim 2022-2042," katanya.

Sapto menerangkan, pada 1 Desember 2022 Pansus melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda sinkronisasi hasil perbaikan draf RTRW sebelum dan sesudah rapat lintas sektoral dilaksanakan.

Kemudian tanggal 6 Desember 2022, team rapat dengan PLN Kaltimtara untuk menambahkan data untuk rencana dan existing pembangkit gardu induk dan transmisi.

Selanjutnya, tanggal  12 Desember 2022, Pansus melaksanakan Uji Publik Raperda RTRW  diikuti unsur Pimpinan dan anggota DPRD  Kaltim, unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, unsur Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, pelaku usaha,akademisi, dan LSM atau Aktivis pemerhati lingkungan hidup dan tata ruang.

“ Pembahasan oleh Pansus  Raperda  RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 telah selesai dilaksanakan. Tahapan  berikutnya adalah  proses penyelesaian persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan,” kata Sapto.

Ia menjelaskan, dokumen persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN  diperlukan sebagai dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur  Kaltim terhadap Raperda RTRW menjadi Perda RTRW yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD selanjutnya.

"Setelah  adanya persetujuan bersama dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah evaluasi ke Kemendagri. Setelah terbit hasil evaluasi dari Kemendagri, tahapan berikutnya  adalah penetapan Perda ," ujar Sapto.
 

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022